Connect with us

Kementrian Agama RI

Hadiri Nikah Putri Kakanwil Kemenag Bali, Menag: Hormati Orang Tua Meski Beda Agama

Published

on

Kitasulsel–BALI Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya anak menghormati orang tua, bahkan jika terdapat perbedaan agama.

“Dalam keadaan seperti apa pun, anak wajib hukumnya untuk menghormati dan menghargai kedua orang tuanya. Perbedaan agama tidak menjadi penghalang dalam hal ini. Seorang anak tetap wajib menghormati dan menghargai kedua orang tua,” ungkap Menag, Sabtu (14/12/2024).

Hal ini Menag sampaikan saat menghadiri pernikahan antara Riyan Israyudin dan Mega Dewi di Kabupaten Klungkung, Bali. Mega Dewi merupakan putri dari Kepala Kanwil Kemenag Bali, Komang Sri Marheni. Mega menjadi muslim (muallaf) pada 2 Desember 2024, setelah sebelumnya merupakan pemeluk agama Hindu seperti ibunya.

Menag mengajak pasangan pengantin untuk selalu meminta doa dari orangtua mereka, serta mendoakan mereka, tanpa memandang latar belakang agama atau budaya. Menurut Menag, doa dari orang tua memiliki kekuatan spiritual yang luar biasa.

BACA JUGA  Sertijab, Gus Yaqut dan Menag Nasaruddin Umar Saling Beri Apresiasi

“Apa pun agama atau adat istiadat mereka, doa yang dipanjatkan oleh bapak atau ibu akan diijabah Tuhan. Sebaliknya, doa yang dipanjatkan seorang anak untuk orang tuanya juga akan diterima oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” pesan Menag.

“Manakala kita mendoakan orang tua, tidak ada perbedaan dalam makna spiritual antara agama-agama, seperti Islam dan Hindu, karena nilai universal menghormati orang tua ini ada pada keduanya,” lanjutnya.

Prosesi pernikahan berlangsung khidmat. Kepala KUA Kecamatan Klungkung, Wahidullah bertindak sebagai penghulu sekaligus wali hakim. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Kagum Kemegahan Nabawi, Menag: Wujud Ikhlas Rasulullah

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Kerja Sama Haji 1446 H: Menag RI Nasaruddin Umar Pastikan Pelayanan Jamaah di Arab Saudi

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar: Kekuatan Ekonomi Umat Ada pada Sedekah, Infak, dan Wakaf
Continue Reading

Trending