Connect with us

Makassar

Hujan Lebat Genangi Sejumlah Titik di Makassar, BPBD Imbau Warga Waspada

Published

on

Kitasulsel–Makassar Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar pada Minggu (15/12/2024) menyebabkan genangan air di sejumlah titik.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mencatat beberapa jalan utama terdampak, dengan ketinggian air bervariasi.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, melaporkan bahwa genangan tertinggi terjadi di Jalan Sulawesi, dengan ketinggian air mencapai 50 cm.

“Tim kami memantau bahwa Jalan Penghibur, Jalan Yosep Latumahina, Jalan Arif Rate, hingga Jalan Hasanuddin juga terdampak dengan ketinggian air bervariasi antara 15 hingga 40 cm,” ujarnya.

Meski kondisi masih terkendali, Hendra mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.

“Debit air dapat meningkat sewaktu-waktu karena hujan sedang hingga lebat masih berlangsung,” katanya.

BACA JUGA  3 Rumah Sakit Ini Dipersiapkan untuk Pemeriksaan Kesehatan Cakada Kota Makassar

Ia juga mengimbau warga untuk melakukan mitigasi dini menghadapi cuaca ekstrem.

“Pastikan saluran air tidak tersumbat dan hindari genangan yang dalam, terutama saat berkendara,” tutupnya.

BPBD Kota Makassar terus memantau situasi dan mengerahkan tim siaga di lokasi terdampak.

Berikut data kondisi genangan:

1. Jalan Penghibur: 25-40 cm, masih bisa dilalui kendaraan roda dua dan empat.

2. Jalan Yosep Latumahina: 15-35 cm, kondisi relatif aman.

3. Jalan Arif Rate-Hasanuddin: 15-30 cm, aman untuk kendaraan.

4. Jalan Sulawesi: 15-50 cm, kendaraan masih dapat melintas dengan hati-hati.

5. Jalan Kalimantan: 10-35 cm, masih aman dilalui kendaraan.

6. Jalan Nusantara: 20-34 cm, kondisi aman meski pengendara harus berhati-hati.

BACA JUGA  Kunker di Kota Makassar, Iriana Jokowi dan Wury Ma’ruf Amin Kompak Sosialisasi Anti Narkoba

7. Jalan Permandian 2 Lor. 3: 10-25 cm, kondisi relatif aman.

Beberapa titik lain seperti Jalan Pelita, Jalan AP Pettarani, dan Jalan Urip Sumoharjo juga dilaporkan tergenang. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Appi: Tim Transisi Segera Temui Danny Pomanto

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.

“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  Rayakan Dies Natalis ke-33, Poltekpar Makassar Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah

“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.

Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel