Connect with us

ParePare

Ringankan Beban Warga Jelang Nataru, Pemkot Parepare Gelar Pasar Murah

Published

on

Kitasulsel–PAREPARE PAREPAREXPemkot Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) melakukan pasar murah jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani melepas tim dan armada di halaman Kantor Kecamatan Ujung, Minggu, 15 Desember 2024.

Pelepasan pasar murah diawali penyerahan paket pasar murah secara simbolis. Masing-masing diwakili empat kecamatan.

Pj Wali Kota Abdul Hayat Gani mengapresiasi langkah kepala Dinas Perdagangan beserta jajarannya yang menginisiasi pasar murah jelang perayaan Nataru.

“Kita apresiasi langkah Kadis Perdagangan dan jajarannya melaksanakan pasar murah ini, jelang Nataru,” ujar Abdul Hayat Gani.

Dia pun berharap kegiatan ini terus berkesinambungan. Tujuannya untuk membantu warga dalam mendapatkan kebutuhan bahan pokok dengan harga yang terjangkau.

BACA JUGA  Tasming Hamid Lepas Ratusan Peserta Jalan Sehat Color Run di Taman Mattirotasi

“Pasar murah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat Parepare,” katanya.

Menurutnya, pasar murah ini juga adalah bentuk intervensi pemerintah kota dalam mengantisipasi dan mengendalikan stok dan harga kebutuhan bahan pokok yang bergejolak.

“Dilakukan pasar murah, kita subsidi, intervensi, pemerintah tetap hadir di tengah masyarakat Parepare. Kita ingin mengawal Nataru ini, tidak ada harga yang ekstrem dan terjangkau oleh masyarakat,” tegas Abdul Hayat Gani.

Sementara itu, Kepala Disdag Kota Parepare Andi Wisnah menambahkan, pasar murah ini melibatkan sejumlah distributor dan Bulog.

” Kita gandeng Bulog dan sejumlah distributor dalam kegiatan pasar murah jelang Nataru,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Resmi Tetapkan Tasming Hamid-Hermanto sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Parepare Periode 2025-2030

Ia juga mengungkapkan, harga kebutuhan bahan pokok yang menyediakan sebanyak 1.034 paket itu, dijual dengan harga Rp115 ribu, itu terdiri dari Beras kemasan 5 Kilogram (Kg), Gula Pasir, Terigu, Minyak Goreng Sirup dan Susu.

“Kita berharap dengan paar murah ini, masyarakat, khususnya mereka yang akan merayakan Natal bisa terbantu mendapatkan kebutuhan bahan pokok dengan harga yang terjangkau,” katanya.

Ia pun menargetkan pelaksanaan pasar murah ini, akan berlangsung hingga hari Selasa, 17 Desember 2024. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

ParePare

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Published

on

Kitasulsel–PAREPARE Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan.

Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi disiplin kerja, kualitas, dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jam Kerja dan Disiplin ASN

Dalam surat edaran tersebut, ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja. Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:

BACA JUGA  Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin hingga Kamis: Masuk kerja pukul 07.30 WITA yang diawali dengan apel pagi di kantor masing-masing dan pulang pada pukul 16.00 WITA.

Jumat: Masuk kerja tetap pada pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.30 WITA.

Bulan Ramadhan: Waktu kerja akan disesuaikan dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam Surat Edaran Bagian Organisasi.

ASN juga diharuskan untuk tetap berada di ruangan atau kantor selama jam kerja, kecuali ada tugas lain yang mengharuskan meninggalkan tempat kerja. Selain itu, waktu istirahat pun ditetapkan dengan jelas:

Senin hingga Kamis: Istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

Jumat: Istirahat lebih awal, mulai pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.

BACA JUGA  Tasming Hamid Lepas Ratusan Peserta Jalan Sehat Color Run di Taman Mattirotasi

Bulan Ramadhan: Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan khusus.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. ASN diminta mengedepankan keramahan dengan menerapkan konsep 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Pelayanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, sesuai kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kewajiban Ibadah dan Pembinaan ASN

Bagi ASN yang beragama Islam, diinstruksikan untuk melaksanakan shalat di awal waktu dan dianjurkan bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Tasming Hamid juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Kepala UPTD, Lurah, serta para pejabat lainnya untuk konsisten menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan menerapkan kebijakan punishment and reward (pemberian sanksi dan penghargaan) guna memastikan peningkatan disiplin dan kinerja pelayanan ASN.

BACA JUGA  Tutup Reses Masa Sidang I, Muhammad Sadar Hadirkan Wali Kota Parepare Terpilih Tasming Hamid

Surat edaran ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel