ParePare
Ringankan Beban Warga Jelang Nataru, Pemkot Parepare Gelar Pasar Murah

Kitasulsel–PAREPARE PAREPAREXPemkot Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) melakukan pasar murah jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani melepas tim dan armada di halaman Kantor Kecamatan Ujung, Minggu, 15 Desember 2024.
Pelepasan pasar murah diawali penyerahan paket pasar murah secara simbolis. Masing-masing diwakili empat kecamatan.

Pj Wali Kota Abdul Hayat Gani mengapresiasi langkah kepala Dinas Perdagangan beserta jajarannya yang menginisiasi pasar murah jelang perayaan Nataru.
“Kita apresiasi langkah Kadis Perdagangan dan jajarannya melaksanakan pasar murah ini, jelang Nataru,” ujar Abdul Hayat Gani.

Dia pun berharap kegiatan ini terus berkesinambungan. Tujuannya untuk membantu warga dalam mendapatkan kebutuhan bahan pokok dengan harga yang terjangkau.
“Pasar murah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat Parepare,” katanya.
Menurutnya, pasar murah ini juga adalah bentuk intervensi pemerintah kota dalam mengantisipasi dan mengendalikan stok dan harga kebutuhan bahan pokok yang bergejolak.
“Dilakukan pasar murah, kita subsidi, intervensi, pemerintah tetap hadir di tengah masyarakat Parepare. Kita ingin mengawal Nataru ini, tidak ada harga yang ekstrem dan terjangkau oleh masyarakat,” tegas Abdul Hayat Gani.
Sementara itu, Kepala Disdag Kota Parepare Andi Wisnah menambahkan, pasar murah ini melibatkan sejumlah distributor dan Bulog.
” Kita gandeng Bulog dan sejumlah distributor dalam kegiatan pasar murah jelang Nataru,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, harga kebutuhan bahan pokok yang menyediakan sebanyak 1.034 paket itu, dijual dengan harga Rp115 ribu, itu terdiri dari Beras kemasan 5 Kilogram (Kg), Gula Pasir, Terigu, Minyak Goreng Sirup dan Susu.
“Kita berharap dengan paar murah ini, masyarakat, khususnya mereka yang akan merayakan Natal bisa terbantu mendapatkan kebutuhan bahan pokok dengan harga yang terjangkau,” katanya.
Ia pun menargetkan pelaksanaan pasar murah ini, akan berlangsung hingga hari Selasa, 17 Desember 2024. (*)
ParePare
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kitasulsel–PAREPARE Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi disiplin kerja, kualitas, dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jam Kerja dan Disiplin ASN

Dalam surat edaran tersebut, ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja. Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Masuk kerja pukul 07.30 WITA yang diawali dengan apel pagi di kantor masing-masing dan pulang pada pukul 16.00 WITA.
Jumat: Masuk kerja tetap pada pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.30 WITA.
Bulan Ramadhan: Waktu kerja akan disesuaikan dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam Surat Edaran Bagian Organisasi.
ASN juga diharuskan untuk tetap berada di ruangan atau kantor selama jam kerja, kecuali ada tugas lain yang mengharuskan meninggalkan tempat kerja. Selain itu, waktu istirahat pun ditetapkan dengan jelas:
Senin hingga Kamis: Istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
Jumat: Istirahat lebih awal, mulai pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.
Bulan Ramadhan: Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan khusus.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. ASN diminta mengedepankan keramahan dengan menerapkan konsep 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Pelayanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, sesuai kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kewajiban Ibadah dan Pembinaan ASN
Bagi ASN yang beragama Islam, diinstruksikan untuk melaksanakan shalat di awal waktu dan dianjurkan bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Tasming Hamid juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Kepala UPTD, Lurah, serta para pejabat lainnya untuk konsisten menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan menerapkan kebijakan punishment and reward (pemberian sanksi dan penghargaan) guna memastikan peningkatan disiplin dan kinerja pelayanan ASN.
Surat edaran ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare. (*)
-
Politics6 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
9 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
11 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login