DPRD Kota Makassar
Komisi A DPRD Makassar Tindaklanjuti Operasional THM Tanpa Izin
Kitasulsel–MAKASSAR Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat, 20 Desember 2024, untuk menindaklanjuti temuan terkait operasional tempat hiburan malam (THM) atau klub malam yang beroperasi tanpa izin.
Rapat berlangsung di ruang Banggar DPRD Makassar dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pariwisata.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Pahlevi, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa keberadaan THM yang beroperasi tanpa izin melanggar peraturan daerah (Perda) dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Pahlevi mengungkapkan keprihatinannya atas temuan THM yang tidak memiliki izin resmi dan meminta agar tindakan tegas segera diambil.
“Kami serius menindaklanjuti temuan ini karena operasional THM tanpa izin tidak hanya mencoreng tata kelola kota, tetapi juga dapat membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kami akan mendorong pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan,” ujar Pahlevi dalam rapat.
Rapat tersebut juga membahas berbagai langkah yang akan diambil untuk menertibkan THM yang melanggar aturan. Dinas terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan agar seluruh tempat hiburan di Makassar beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Komisi A DPRD Makassar juga menegaskan pentingnya koordinasi antara lembaga pemerintahan untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat terhadap usaha hiburan malam di kota ini.
Dengan semakin banyaknya temuan THM ilegal, Komisi A berharap langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas dapat meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang ada. (*)
DPRD Kota Makassar
Bappeda Corner, Supratman Sebut DPRD Tegah Fokus Serap Aspirasi Masyarakat
Kitasulsel–Makassar Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Makassar telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp 5,7 triliun.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Supratman, yang juga merupakan politisi Partai NasDem, dalam program Bappeda Corner pada Rabu (11/12/2024).
“Anggaran ini akan menjadi dasar dalam mendorong pembangunan kota. Saat ini, seluruh anggota dewan sedang melaksanakan reses ke dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, hasil reses akan menjadi salah satu acuan utama dalam menyusun program prioritas untuk realisasi anggaran pada tahun 2025 mendatang.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkot Makassar dalam mewujudkan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat. (*)
-
Politics3 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
6 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
10 bulan ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
9 bulan ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
7 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login