Connect with us

Luwu Timur

Gerakan Luwu Timur Sedekah Jumat Tetap Konsisten, 20 Paket Sembako Disalurkan di Lakawali

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Komunitas Gerakan Luwu Timur Sedekah Jum’at terus konsisten menjalankan rutinitasnya. Pekan ini, yang bertepatan hari Jumat terakhir di tahun 2024, Giat dilaksanakan di Desa Lakawali, Kecamatan Malili.

Paket sedekah Jumat yang di salurkan ini seperti biasanya berupa beras, telur, mie instan, gula, sarden, minyak, teh dan beberapa kebutuhan pokok lainnya.

Ada dua puluh (20) paket yang disalurkan kepada warga yang kurang mampu di desa tersebut.

Penyaluran paket yang dilaksanakan langsung ke rumah warga kurang mampu ini, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, Jumat (28/12/2024).

H. Bahri Suli saat menyerahkan bantuan sembako tersebut menyampaikan kepada penerima manfaat bahwa paket ini merupakan sumbangsih dari para pegawai dilingkup Sekretariat Daerah yang setiap pekan di hari Jumat disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA  Gagal Move On, Anggota DPRD Lutim Sarkawi Hamid Kembali Kritik Kebijakan Bupati Irwan Bachri Syam

“Alhamdulillah, pada Jumat akhir di tahun ini kami masih diberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan rutin kami yakni bersedekah sembako kepada warga yang membutuhkan,” ucap H. Bahri Suli.

Sementara warga yang menerima bantuan paket sembako merasa senang dan mengucap syukur. Merekapun menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang di berikan.

“Terima kasih atas bantuannya bapak ibu. Semoga bapak ibu selalu dilancarkan rejeki, diberi kesehatan dan dipanjangkan umurnya. Aamiin,” ucap Boniah (47) salah satu penerima sembako tersebut.

Sebagai Informasi, Gerakan Luwu Timur Jumat Sedekah ini telah berjalan sejak pertengahan Agustus 2021 dan sampai hari ini masih terus berlanjut. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

BACA JUGA  Penyaluran Kartu Lutim Lansia Resmi Tuntas: Kecamatan Burau Jadi Penutup, Suasana Haru Iringi Bantuan untuk 158 Warga Lanjut Usia

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

BACA JUGA  Masyarakat Puji Program SSJ, Sehat Tubuh dan UMKM Ikut Hidup

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Buka Seminar Literasi, Aini Endis: Melestarikan Bahasa Wotu Adalah Tugas Mulia Kita Bersama
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel