Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pj Bupati Sidrap Pantau Harga di Pasar Sentral Pangkajene Jelang Tahun Baru 2024/2025

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Penjabat (Pj) Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) IDHAM KADIR DALLE di dampingi kepala UPT pasar Pangkajene serta MUSPIDA melakukan kunjungan ke Pasar Sentral Pangkajene pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 guna memantau situasi harga kebutuhan pokok menjelang perayaan Tahun Baru 2024/2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati berinteraksi langsung dengan para pedagang dan pembeli untuk mengetahui kondisi riil di lapangan.

Beberapa komoditas yang menjadi perhatian utama antara lain beras, minyak goreng, telur, daging, dan sayuran. Ia juga berdialog dengan pedagang untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi perubahan harga.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Terima Audiensi Rutan Bahas Remisi HUT ke-80 RI

“Kami ingin memastikan masyarakat Sidrap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang wajar, terutama menjelang momen tahun baru ini. Pemerintah akan terus memantau agar tidak terjadi lonjakan harga yang memberatkan masyarakat,” ujar Pj Bupati.

Hasil pantauan menunjukkan bahwa harga sebagian besar bahan pokok masih relatif stabil, meskipun terdapat sedikit kenaikan pada beberapa komoditas tertentu akibat meningkatnya permintaan.

Pemerintah Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan dinas terkait juga berencana mengambil langkah preventif untuk menjaga kestabilan harga dan pasokan barang.

Selain memantau harga, Pj Bupati juga menekankan pentingnya kebersihan dan kenyamanan di lingkungan pasar. Ia mengimbau para pedagang dan pengelola pasar untuk menjaga kebersihan agar pengunjung merasa nyaman berbelanja.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Iduladha

Kunjungan ini disambut positif oleh para pedagang dan masyarakat. Salah satu pedagang, SUMIATI mengungkapkan apresiasinya terhadap perhatian pemerintah daerah.

“Kami merasa diperhatikan, dan semoga harga tetap stabil sehingga pembeli tidak keberatan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen untuk terus mengawal stabilitas harga dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, khususnya di momen-momen penting seperti pergantian tahun. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  PGRI Sulsel Bahas Rangkaian HUT ke-80, Sidrap Siap Berpartisipasi Aktif

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi di Sulsel

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lepas Jenazah Ketua PGRI Panca Rijang, Dr. Rustam Efendy Rasyid
Continue Reading

Trending