Connect with us

NEWS

Muhyiddin Dinonaktifkan, Danny Pomanto Tunjuk M Guntur jadi Plh Kadis Pendidikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Wali Kota Makassar Danny Pomanto menunjuk M Guntur sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

M Guntur menggantikan Muhyiddin usai dinonaktifkan sementara oleh Danny Pomanto.

M Guntur merupakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan Plh yang ditujuk akan melaksanakan tugas-tugas perampungan administrasi di 2024 ini.

“Masa tugas Plh untuk Disdik dari 30 Desember sampai 7 Januari 2025,” ucap Akhmad Namsum di ruang kerjanya, Senin (30/12/2024).

Adapun pertimbangan penonaktifan sementara Muhyiddin sebagai Kadis Pendidikan karena dua hal.

Pertama, tindak lanjut surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Donor di PMI Makassar, Ini Pesan Kemanusiaannya

Kedua, Muhyiddin meninggalkan tugasnya, ia melaksanakan ibadah umrah tanpa izin dari pejabat pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Danny Pomanto.

“Selain netralitas, Muhyiddin juga meninggalkan tugas tanpa izin PPK dan beberapa hari ini banyak yang harus diselesaikan sehingga disimpulkan tadi kadis Pendidikan dinonaktifkan sementara dalam jabatannya,” jelas Akhmad Namsum.

Belum jelas sampai kapan Muhyiddin akan dinonaktifkan sementara.

Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Sebenarnya, Muhyiddin diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini, namun karena tidak berada di Makassar terpaksa pemeriksaannya diagendakan kembali pada 8 Januari 2025.

“Nanti kita lihat perkembangannya untuk kadis pendidikan pada sidang berikutnya di 8 Januari. Kalau dalam sidang nanti ada perkembangan terhadap putusan lain maka akan kita lihat, apakah pemberhentian permanen atau seperti apa,” paparnya.

BACA JUGA  Lapor Ke RMS, PSI Wajo Konsisten Kawal Pemerintahan Andi Rosman - Baso Rahmanuddin

Sanksi menanti Muhyiddin jika terbukti telah melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN.

“Terkait meninggalkan tugas tanpa izin PPK kami akan surati BKN,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Resmob Polda Sulsel Tangkap Empat Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Pangkep

Published

on

Kitasulsel–PANGKEP – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap empat terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Jami Al Falah di Kabupaten Pangkep. Para pelaku diringkus di lokasi berbeda setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar masjid.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Pangkep setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Keempat terduga pelaku masing-masing pria berinisial AR, MAS, MRR, dan MF. Mereka diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pangkajene dan Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

“Empat terduga pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi masjid,” ujar AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

BACA JUGA  Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis

AKP Wawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, saat jamaah hendak melaksanakan salat Subuh. Saat itu, jamaah mendapati kotak amal masjid dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya telah hilang.

“Estimasi uang yang dicuri sekitar Rp 500 ribu. Pengurus masjid kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, para terduga pelaku mengakui mencuri kotak amal dengan cara merusak gembok. Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.

“Salah satu pelaku bertugas memantau situasi di luar masjid, sementara pelaku lainnya melakukan eksekusi,” ungkap AKP Wawan.

Uang hasil pencurian tersebut, lanjutnya, digunakan untuk membeli minuman keras, rokok, makanan, serta menebus handphone yang sempat digadaikan.

BACA JUGA  Ratusan Koper Jamaah Padati Kantor Pusat Annur Travel, Suasananya Bak Pemberangkatan Jamaah Haji

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 121 ribu, dua unit handphone, serta sebuah jam tangan.

Diketahui, dua dari empat terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian kotak amal masjid.

“Untuk penanganan lebih lanjut, para terduga pelaku telah kami serahkan ke Resmob Polres Pangkep,” pungkas AKP Wawan.

Continue Reading

Trending