Connect with us

Makassar

Rentetan Bencana Hidrometeorologi Melanda Sulsel Akhir 2024, 283 Ribu Jiwa Terdampak

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto menyebut, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadapi serangkaian bencana hidrometeorologi hingga akhir 2024 yang mencakup banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.

“Dampak bencana ini dirasakan di 16 kabupaten/kota dengan jumlah korban terdampak mencapai 283.155 jiwa,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (2/1/2025).

Katanya, pemerintah daerah telah menunjukkan respons cepat dalam menangani bencana hidrometeorologi, baik Kabupaten/Kota Provinsi dan Pusat.

Nah sekarang di Makassar atau di Sulawesi Selatan, karena sampai hari ini sudah 16 kabupaten/kota yang sudah ada bencana. Tapi karena kesigapan pemerintah daerah, bencana-bencana itu bisa ditangani,” ungkap Suharyanto.

BACA JUGA  MUI Makassar Desak Revisi Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024

Data BNPB mencatat tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya masih hilang akibat bencana ini. Selain itu, kerusakan material cukup signifikan, dengan 6.042 rumah terendam banjir, 48 rumah rusak berat, 20 rusak sedang, dan 53 rusak ringan.

Kerusakan juga meliputi sembilan jembatan, 33 sekolah, 12 tempat ibadah, dan 10 fasilitas kesehatan. Di sektor pertanian, 3.099 hektar sawah dilaporkan terendam banjir.

Dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, sebanyak 16 daerah mengalami bencana hidrometeorologi, termasuk Wajo, Bone, Makassar, dan Luwu. Kabupaten Wajo menjadi salah satu wilayah terdampak paling parah dengan jebolnya tanggul Sungai Walannae di Desa Wage dan Desa Ujungpero.

Di Bone, derasnya arus Sungai Bone menghanyutkan jembatan penghubung antarkecamatan, memutus akses masyarakat setempat.

BACA JUGA  Rela Tempuh Jarak 241 Kilometer, Kafilah Sulsel Dapat Support Keluarga di MTQ Nasional XXX Samarinda

“Mayoritas wilayah ini mengalami intensitas curah hujan yang sangat tinggi, menyebabkan banjir, tanah longsor, dan angin kencang,” tukas Suharyanto. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Progres Stadion Untia: 13,8 Hektar Lahan Resmi Bersertifikat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Progres pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar, semakin menunjukan perkembangan nyata.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah menuntaskan proses sertifikasi lahan seluas 13,8 hektar sebagai lokasi pembangunan stadion. Dari total 24 hektar yang ada di wilayah tersebut.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (21/8/2025).

Langkah sdion yang semakin nyata, tersebut diperkuat dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).

Sri Sulsilawati mengatakan, PERTEK tersebut telah melalui proses yang panjang, kemudian diterbitkan juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” tuturnya.

BACA JUGA  Rayakan Dies Natalis ke-33, Poltekpar Makassar Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah

Dengan selesainya sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal stadion bisa segera dimulai, menyusul penuntasan persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

Alur penerbitan PERTEK PKKPR sendiri diawali dari kerja teknis di Dinas Pertanahan. Instansi ini melengkapi persyaratan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain.

Pertam, Dokumen tanah berupa Sporadik yang dibuat oleh pengguna barang. Kedua, Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta ketiga, Surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.

Permohonan tersebut kemudian diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi. Jika memenuhi syarat, berkas dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek).

Berdasarkan Pertek dari BPN, Dinas Tata Ruang menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) guna menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW Kota Makassar. Hasil rapat FPR berupa rekomendasi kesesuaian inilah yang menjadi dasar PTSP untuk menerbitkan PKKPR secara resmi.

BACA JUGA  FKUB Gelar Dialog Bertajuk Makassar “Sikatutui” Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” tuturnya.

Dinas Pertanahan Kota Makassar kini fokus bereskan lahan, serta menyiapkan seluruh instrumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum proses konstruksi stadion Untia dimulai.

Sri Sulsilawati, mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan menginventarisasi dokumen legalitas yang diperlukan.

Menurut Sri Sulsilawati, salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai, dan penerbitannya memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pertimbangan teknis ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang.

“Termasuk juga untuk penegasan status tanah, khususnya bila ada tanah timbul atau area yang memerlukan penataan khusus,” jelasnya.

Sri Sulsilawati menambahkan, pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sangat penting bagi pelaku usaha dan investor.

BACA JUGA  Appi Janji Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Dilakukan Secara Demokratis

Dimana RTR memberikan gambaran umum arah pembangunan wilayah, sedangkan RDTR memberikan panduan lebih rinci mengenai pemanfaatan setiap zonasi.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Dinas Pertanahan Kota juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.

Monitoring tersebut dilakukan pada lokasi yang direncanakan akan dibangun Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Tujuannya untuk memastikan status serta kondisi lahan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai peruntukan dan tanpa hambatan.

Dalam kunjungan itu, tim Dinas Pertanahan berinteraksi dengan pihak terkait di lapangan. Mereka mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi data, sekaligus mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pembangunan.

“Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Sri Susilawati. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel