Provinsi Sulawesi Barat
Pemprov Sulbar dan Perpadi Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Kitasulsel–MAMUJU Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada Rabu, 8 Januari 2025, di Polman.
Acara ini dihadiri oleh PJ Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso, PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin, Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras, serta jajaran OPD Pemprov Sulbar dan Pemkab Polman, instansi vertikal, perbankan, perguruan tinggi, dan anggota DPD Perpadi Sulbar.

PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin memberikan apresiasi kepada Perpadi atas kontribusinya dalam mendukung program swasembada pangan di Indonesia. Dalam sambutannya, Bahtiar menekankan pentingnya pengelolaan pertanian yang terintegrasi dalam sebuah ekosistem yang saling mendukung.
Bahtiar juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan beras di Sulawesi Barat, terutama masalah status lahan yang masih banyak berstatus hutan lindung (62 persen), yang memerlukan pembicaraan lebih lanjut dengan kementerian terkait.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan pelabuhan pertanian dan ketersediaan gudang Bulog di beberapa kabupaten, seperti Mamuju Tengah dan Mamasa, untuk mengatasi masalah inflasi.
Untuk mendukung sektor pertanian, Bahtiar juga menyatakan perlunya kerjasama dengan perbankan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor penggilingan padi.
“Perpadi Sulbar sudah mengambil langkah positif dengan bekerja sama dengan perbankan untuk mendorong KUR ke sektor ini,” ujarnya.
Sutarto Alimoeso, Ketua Umum Perpadi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.
Ia mengingatkan bahwa selama dua tahun terakhir, Indonesia mengimpor beras hingga 7 juta ton, sebuah angka yang harus dihentikan. “Swasembada ini harus berkelanjutan,” tegas Sutarto.
Sutarto juga menambahkan, masalah ketahanan pangan tidak bisa diselesaikan secara parsial dan perlu kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. “Mari kita kawal bersama, jangan anggap ini hanya tugas pemerintah. Kita bisa mulai dari Sulbar, dan Perpadi akan tetap menjadi partner pemerintah untuk mewujudkan swasembada,” ujarnya.
Ketua Perpadi Sulbar, Ajbar, juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan swasembada pangan.
“Mimpi Presiden Prabowo adalah menjadikan Indonesia swasembada pangan pada 2027-2028. Ini akan terwujud jika kita bersama-sama membangun semangat kolaborasi,” tutup Ajbar.
Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, Sulawesi Barat siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan di Indonesia. (*)
Provinsi Sulawesi Barat
Pemprov Sulbar Bangun 266 Rumah untuk Warga Miskin Ekstrem di 2026

Kitasulsel–MAKASSAR Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga berkomitmen meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan mengalokasikan 266 unit rumah bagi masyarakat miskin ekstrim atau pemilik rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2026 mendatang.
Program ini akan menyasar enam kabupaten di Sulawesi Barat, dengan rincian alokasi sebagai berikut: 50 unit di Kabupaten Mamuju, 35 unit di Pasangkayu, 35 unit di Mamuju Tengah, 46 unit di Polewali Mandar, 50 unit di Majene dan 50 unit di Mamasa

Langkah ini juga merupakan respons Pemprov Sulbar terhadap arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mendorong daerah untuk menganggarkan program renovasi rumah bagi masyarakat sangat miskin.
“Alhamdulillah, Pak Gubernur Sulbar merespons arahan tersebut dengan baik. Kita akan memfasilitasi warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni,” ujar Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulbar, Maddareski Salatin, Selasa, 15 Juli 2025.

Ia menjelaskan, intervensi 266 unit RTLH tersebut menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23, yang menyebutkan bahwa provinsi memiliki kewenangan menangani kawasan seluas 10 hingga 15 hektar.
Selain itu, Pemprov Sulbar juga dapat memberikan dukungan tambahan apabila ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati yang telah diverifikasi oleh pemerintah provinsi maupun Balai.
Dengan begitu, usulan dari pemerintah kabupaten dapat memperoleh pengakuan resmi dan didukung oleh alokasi anggaran provinsi.
“Namun, semua itu tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Persyaratan administratif dari pemerintah kabupaten harus dipenuhi secara lengkap, agar program ini tepat sasaran dan akuntabel,” pungkas Maddareski.
Program RTLH ini diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Sulbar serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.(*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login