Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Prof Fadjry Dampingi Menteri Kebudayaan Resmikan Leang Leang Archaeological Park, Fadli Zon: Destinasi Kelas Dunia

Published

on

Kitasulsel–MAROS Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, memuji keindahan Leang Leang, yang terletak di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menyebut Leang Leang sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Hal tersebut disampaikan Fadli Zon saat mengunjungi Leang Leang, didampingi Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry, Selasa, (14/1/2025). Dalam kunjungannya tersebut, Fadli Zon meresmikan Leang- Leang Archaeological Park dan Pusat Informasi Leang Leang, serta Virtual Reality di Pusat Informasi.

Di tempat ini juga dilaksanakan eksperimental alat batu dan rock art. Juga dialog bersama dengan Komunitas Pelestari Kebudayaan di wilayah Kabupaten Maros dan Pangkep. Ada pula penanaman pohon endemik di Leang Leang sebagai rangkaian acara.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Raih WTP Empat Kali Berturut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

“Ini tidak hanya merupakan kekayaan nasional, tetapi ini kekayaan dunia. Ditemukan di wilayah Pangkep dan Maros, sekitar tujuh ratus lebih gua dengan lukisan-lukisan purba. Setiap gua ada namanya, sesuai penamaan lokal,” kata Fadli Zon.

“Ini salah satu bukti bahwa Indonesia memiliki peradaban tertua di dunia. Harus makin banyak orang Indonesia datang ke tempat ini,” sambungnya.

Kawasan karst yang indah dengan suasana yang luar biasa, menurut Fadli Zon, bisa menjadi destinasi budaya dan wisata. Melalui Rumah Informasi di objek wisata ini, maka akan semakin banyak publikasi hingga ke seluruh dunia. Tentunya, dengan kerjasama pemerintah provinsi dan kabupaten serta kalangan perguruan tinggi, demikian juga dengan komunitas.

BACA JUGA  Pemkot Salatiga Belajar Strategi Kehumasan di Pemprov Sulsel

“Leang-leang ini destinasi wisata kelas dunia. Kalau di Italia ada Pompei, di Yordania ada Petra. Ini jauh lebih tua,” jelasnya.

Fadli Zon mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pendataan dan membuka ruang bagi penelitian sebagai bagian perjalanan peradaban manusia.

“Di sini banyak yang bisa dilakukan, apakah bentuknya festival, mungkin mengundang pelukis internasional dari mancanegara. Melihat dan merespon lukisan purba yang ada di sini,” pungkasnya.

Sementara, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry, mengatakan, Leang Leang sebagai warisan sejarah bukan hanya milik Sulsel, tetapi sudah menjadi warisan dunia. Situs ini sedang diajukan oleh pemerintah untuk menjadi heritage world. Terdapat lukisan purbakala yang diperkirakan setidaknya berusia 52 ribu tahun.

BACA JUGA  Didampingi Ninuk Zudan, Pj Gubernur Prof Zudan Launching Posyandu Era Baru se Sulsel

“Tidak banyak taman arkeologi seperti ini,” ungkapnya.

Apalagi, wilayah tersebut berada di Kawasan Karst Maros-Pangkep yang diakui sebagai kawasan karst terluas kedua di dunia setelah kawasan karst yang ada di Guangzhou, Cina.

“Tempat ini harus dijaga kelestariannya,” pesan Prof Fadjry Djufry.

Ia berharap agar objek wisata ini lebih dimassifkan promosinya. Karena dibandingkan tempat bersejarah lainnya di negara lain seperti Turkiye, Azerbaijan, dan lainnya, Leang Leang jauh lebih tua.

“Oleh karena itu, kewajiban Pemprov dan kabupaten di wilayah ini untuk memastikan Leang Leang menjadi tujuan utama wisata di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Raih WTP Empat Kali Berturut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Jangan Lewatkan, Pemprov Sulsel Bakal Gelar Korpri Run

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Tinjau Pembangunan Masjid Agung Selayar, Prof Zudan: Anggaran Rp4,2 Miliar Segera Dikirimkan

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel