Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Jangan Lewatkan, Pemprov Sulsel Bakal Gelar Korpri Run

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerjasama dengan Dewan Pengurus Korpri Nasional dan DP Korpri Provinsi Sulsel akan menggelar event Korpri Run 2024, yang rencananya akan dilaksanakan Minggu, 27 Oktober 2024 mendatang.

Kegiatan ini mengusung tema Unity in Diversity, artinya Berbeda tetapi Tetap Satu. Korpri Run juga akan dirangkaikan dengan pembagian bibit pohon kepada peserta.

Event ini direncanakan start dan finish di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Panitia Pelaksana, Rizki Melta mengatakan, event ini diinisiasi oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, yang juga selaku Ketua Umum DP Korpri Nasional. Event ini diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Korpri yang ke-53 tahun 2024.

BACA JUGA  Dikawal Satgas Percepatan Investasi Daerah, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Harap Sulsel Jadi Contoh Nasional

“Kami target sekitar 5 ribu peserta, dan akan diikuti oleh difabel, dengan dua kategori, yakni 5K dan 10K,” kata Rizki, Senin, 7 Oktober 2024.

Bagi yang ingin ikut serta pada event ini, kata dia, dapat mengakses informasi lebih lanjut di akun instagram @korprirun. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan ASN.

“Kami juga akan membagikan tiga ribu bibit pohon kepada peserta saat pengambilan racepack,” ungkap Rizki. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel: Tidak Ada Open House, Silahkan Bersilaturrahim Dengan Keluarga Masing-masing

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Pertama Kali Dilaksanakan, Andi Sudirman Buka Lomba Berkuda dan Memanah Gubernur Cup 2025

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Ikuti Jalan Sehat Anti Mager 356 Tahun Sulsel! Hadiah Rumah, Umroh hingga Sepeda Motor Menanti

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending