Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

KPK Siapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Libatkan 21 Desa Terbanyak

Published

on

Kitasulsel–Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyiapkan perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 di 12 provinsi di Indonesia. Salah satu provinsi yang menjadi fokus utama adalah Sulawesi Selatan, dengan target melibatkan 21 desa, jumlah terbanyak dibanding provinsi lain.

Persiapan perluasan program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual pada Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan. Hadir pula unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa.

BACA JUGA  Expo Kreatif Andalan 2025 Resmi Dibuka, 24 Kabupaten/Kota Tampilkan Karya Unggulan UMKM Sulsel

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa Program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menanamkan nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

“Kami KPK bersama dengan Kementerian Desa, kemudian Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sejak awal 2021 sudah berdiskusi. Saat itu, kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa cukup tinggi, termasuk pengelolaan dana desa yang tidak tepat, sehingga berdampak pada pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan di desa,” ujar Rino.

Melalui perluasan program Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat menekan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD 2025–2029

“Terdiri dari 18 indikator yang kemudian kami terapkan agar ke depannya kepala desa dan perangkat desa lebih aware terhadap pengelolaan dana desa,” ungkapnya.

Sebanyak 18 indikator tersebut terbagi ke dalam lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan tahan terhadap praktik korupsi.

Rino juga mengungkapkan, untuk tahun 2026 KPK telah menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan, di mana masing-masing provinsi sebelumnya telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan.

“Di Sulawesi Selatan, desa percontohannya adalah Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Berdasarkan data KPK, Program Desa Antikorupsi telah dilaksanakan sejak 2021 hingga 2025. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Alokasikan Rp5 Miliar Subsidi Penerbangan Kepulauan Selayar

Pada 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak dalam perluasan program. Sementara pada 2025, dari 10 provinsi, sebanyak 59 desa masuk dalam program perluasan.

Dengan demikian, total desa yang terlibat dalam Program Desa Antikorupsi hingga 2025 mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dengan alokasi 21 desa, sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dari level pemerintahan paling dasar.

Target 21 desa tersebut menjadikan Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan rencana perluasan Desa Antikorupsi terbanyak pada 2026.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Wagub Sulsel Kunjungi Sentra Tenun Lipa Sabbe Sidrap, Dorong Pelestarian dan Daya Saing Produk Lokal

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP —— Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, melakukan kunjungan kerja ke salah satu sentra kerajinan tenun lipa sabbe di Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Selasa (7/4/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam melestarikan budaya lokal sekaligus mendorong pengembangan usaha kerajinan tradisional masyarakat agar mampu bersaing di tengah pasar yang semakin kompetitif.

Dalam kesempatan itu, Fatmawati Rusdi yang didampingi Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, meninjau langsung proses pembuatan tenun lipa sabbe. Ia menyaksikan tahapan produksi mulai dari penyiapan benang hingga proses penenunan yang masih menggunakan metode tradisional oleh para perajin setempat.

Di sela kunjungan, Fatmawati juga berdialog dengan para perajin untuk mendengar langsung berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari pemasaran produk, ketersediaan bahan baku, hingga upaya meningkatkan kualitas dan daya saing tenun di pasar yang lebih luas.

BACA JUGA  Expo Kreatif Andalan 2025 Resmi Dibuka, 24 Kabupaten/Kota Tampilkan Karya Unggulan UMKM Sulsel

“Pemerintah terus berupaya mendukung pengembangan usaha tradisional agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Fatmawati Rusdi.

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Camat Tellu Limpoe Ridwan Bachtiar, Kepala Puskesmas Amparita Sulastri Saad, Ketua TP PKK Kecamatan Tellu Limpoe Marwah, para lurah, serta jajaran TP PKK kelurahan.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pelaku usaha kerajinan di daerahnya.

“Ini menjadi motivasi bagi para pelaku usaha tenun tradisional untuk terus mempertahankan warisan budaya daerah,” ujarnya.

Melalui penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, sektor kerajinan tenun lipa sabbe diharapkan terus berkembang sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, sekaligus menjaga identitas budaya khas Sidenreng Rappang yang telah diwariskan secara turun-temurun.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Jadikan Desa Kassi Rumbia sebagai Percontohan Keuangan Inklusif dan Desa Digital
Continue Reading

Trending