Connect with us

Pemkot Makassar

Resmikan Gereja Pantekosta Bathesda Makassar, Danny : Jadikan Rumah Ibadah Sebagai Tempat Bermanfaat Bagi Umat

Published

on

Kitasulsel–Makassar Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto meresmikan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Bethesda Makassar, Jalan Gunung Merapi, Sabtu (1/02/2025).

Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Danny Pomanto dan disaksikan oleh seluruh jamaat yang hadir.

Dalam sambutannya, Danny mengatakan kehadirannya dalam peresmian ini sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah kota Makassar terhadap pembangunan tempat ibadah bagi umat beragama.

Pemerintah harus merangkul seluruh umat beragama dan ini jelas tertuang dalam program prioritas Danny Pomanto yakni perkuatan keimanan ummat.

Dimana kata Danny, kehadiran program ini pula menjadi landasan para umat beragama hidup berdampingan dengan aman, nyaman dan damai tanpa adanya gesekan.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Hadiri Sertijab Komandan Lantamal VI

“Keberagaman sangat indah. Merangkul seluruh umat itu sangat penting agar tercipta kota yang aman dan ini salah satu ciri kota yang maju,” ucapnya.

Danny juga menyebutkan kehadiran gereja ini adalah wujud nyata persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.

Kota Makassar adalah kota yang penuh toleransi, tempat semua umat beragama hidup rukun dan saling menghargai.

Tak hanya itu, pada kesempatan ini pula Danny berpesan kepada para jamaat agar menjadikan rumah ibadah ini sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan kesuksesan program-program pemerintah.

Selain perkuatan keimanan ummat, program jagai anakta ikut kembali dingatkan Danny kepada para jamaat.

“Masa kepemimpinan saya sebentar lagi berakhir, pesan saya selalu program Jagai anakta itu sangat penting untuk keberlangsungan masa depan bangsa. Jadikan rumah ibadah ini sebagai tempat dimana anak-anak ini nyaman untuk lebih meningkatkan keimanannya dan mengenal Tuhannya,” ungkap Danny.

BACA JUGA  Pj Sekda Irwan Adnan Pimpin Rapat TAPD Tindak Lanjut Inpres Tentang Anggaran

Karenanya, Danny berharap agar gereja ini selalu dijaga dan dirawat. Mengingat tempat ini dibangun dengan penuh usaha dan dukungan banyak pihak.

“Sekali lagi saya berharap tempat ibadah ini tidak hanya digunakan dengan penuh penghormatan, tetapi juga dijaga keindahan dan kemegahannya. Tebarkanlah kedamaian kepada semua umat di sekitar kita,” harapnya .

Dengan diresmikannya gereja ini, Pemerintah Kota Makassar sendiri semakin menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberagaman dan mendukung pelaksanaan ibadah bagi seluruh umat beragama di wilayahnya, sekaligus memperkuat nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Reklame di Pohon, Siap Tindak Tegas Pelanggar

Published

on

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Di mana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.

BACA JUGA  Rapat Paripurna, Pjs Wali Kota Makassar : Sinergi Pemkot dan DPRD Sulsel Dorong Pembangunan Daerah

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.

Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

BACA JUGA  Persiapan Musker Pengurus 2024-2029, PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.

Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.

Sehingga, kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Pimpin Rakor Persiapan HUT Kota Makassar ke-417, Dorong Kolaborasi dan Pengabdian Masyarakat

Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.

Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel