Connect with us

Pemkot Makassar

Forum Perangkat Daerah Inspektorat Makassar 2025, Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Inspektorat Daerah Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2025 di Hotel Four Points, Jumat, 7 Februari 2025.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan BPKP Sulsel, Inspektur Daerah Sulsel, serta narasumber lainnya, dengan fokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti yang membacakan sambutan Wali Kota Makassar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen dalam memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan internal.

“Inspektorat Daerah memiliki tugas utama dalam pengawasan di seluruh unit kerja di Kota Makassar.

Selain memastikan program berjalan sesuai perencanaan, juga bertanggung jawab dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya, pagi tadi.

BACA JUGA  Danny Pomanto Apresiasi Firman Pagarra, Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Menurutnya, optimalisasi peran Inspektorat tidak dapat berjalan maksimal tanpa dukungan penuh dari seluruh jajaran Pemkot Makassar.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dalam melaksanakan pengawasan internal yang lebih efektif.

“Kesepakatan dalam forum ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dan penyempurnaan substansi program kerja Inspektorat Kota Makassar,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga, peserta forum diharapkan berkontribusi aktif dalam memberikan masukan. Hal itu demi mewujudkan perencanaan yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Saya berharap seluruh peserta dapat berperan aktif, memberikan masukan serta berbagi pengalaman, sehingga pengawasan internal pemerintahan dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Selain itu, dengan adanya forum ini, diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar dapat menjalankan tugas secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Ajak Saudagar Muslim Bangun Ekonomi Kota Lewat Kolaborasi

Lebih jauh tentunya dengan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparansi dan akuntabel.

Sebagaimana diketahui Inspektorat Daerah memiliki fungsi tugas dan pembinaan terhadap seluruh jajaran pemerintahan.

Sebelum mengakhirinya sambutannya, Andi Asma secara resmi membuka Forum Perangkat Daerah Inspektorat Makassar Tahun 2025 tersebut. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tuntaskan Data 62.538 Penerima Pembebasan Iuran Sampah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Kabar gembira bagi warga Makassar. Pemerintah Kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah merampungkan pendataan, sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) berpotensi yang masuk dalam daftar penerima manfaat pembebasan iuran sampah.

Program ini adalah salah satu dari janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham, menjadi langkah nyata Pemkot untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan.

Melalui kebijakan ini, ribuan keluarga kurang mampu akan terbebas dari kewajiban pembayaran retribusi sampah setiap bulannya.

Data calon penerima sudah divalidasi berdasarkan kriteria daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA subsidi, sehingga tepat sasaran.

Pemkot menargetkan pelaksanaan penuh program ini segera dimulai setelah tahapan uji coba di sejumlah kecamatan rampung sehingga di implementasikan bulan Juli ini.

Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman mengatakan, Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memaksimalkan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Melinda Aksa Dampingi Munafri Arifuddin Pada Sertijab Wali Kota Makassar

“Kebijakan prioritas dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi ini, pembebasan retribusi sampah bagi masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah.

Kita upayakan penerapan uji coba Juli ini,” ujarnya, usai rapat koordinasi bersama Camat di Kota Makassar, bertempat di Kantor DLH, Senin (7/7/2025).

Hadir dalam rapat tersebut, Tim ahli Pemkot Makassar, Prof. Dr. Batara Surya, Dr. Muhammad Idris, serta pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Helmy Budiman, menjelaskan bahwa data potensi penerima manfaat sudah dirampungkan. Tercatat sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) di 14 kecamatan siap menerima pembebasan iuran sampah.

“Data ini sudah kami paparkan dalam rapat koordinasi bersama camat, sekcam, kepala seksi kebersihan, dan tim ahli,” jelasnya.

Dengan rampungnya data lebih dari 62 ribu KK, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus memperkuat tata kelola kebersihan perkotaan yang lebih berkelanjutan.

BACA JUGA  Dukung Branding Makassar Kota Makan Enak, Indira Yusuf Ismail Resmikan Warung Coto Akbar Daeng

“Data sementara mencakup warga yang memiliki daya listrik 450 VA sampai 900 VA subsidi, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021,” tambah Helmy.

Kriteria penerima manfaat dirinci berdasarkan. Rumah tangga dengan sambungan listrik subsidi 450 VA – 900 VA, status sosial ekonomi masyarakat miskin atau rentan miskin. Serta pendataan dilakukan berbasis identitas pemilik meteran listrik.

“Meskipun satu rumah dihuni tiga keluarga, tetap yang di data, hanya satu keluarga yang tercatat sebagai pemilik meteran listrik,” lanjutnya.

Tahapan implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2025 ini telah resmi dilaunching pada 29 Juni 2025, dan DLH menargetkan implementasi final rampung akhir bulan Juli 2025 ini.

Adapun, uji coba pelaksanaan di beberapa kecamatan terpilih. Hanya saja, evaluasi teknis bersama pihak kecamatan, DLH, dan tim ahli.

BACA JUGA  Kunjungan ke Longwis, Kementrian Kominfo Terkesima dengan Pembengembangan UMKM

“Setelah uji coba berjalan baik, kita akan melaksanakan pembebasan secara penuh. Kami berharap 100 persen realisasi bisa tercapai,” kata Helmy.

DLH juga sedang menyiapkan Perwali tata cara pelaksanaan sebagai peraturan setara yang saling menguatkan dengan Perwali No.13/2025.

“Perwali tata cara ini tidak bersifat turunan, tapi setara. Keduanya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembebasan retribusi sampah,” jelas Helmy.

Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan Kamis pekan ini, untuk memastikan kelengkapan data dan kesiapan implementasi tahap awal.

Helmy menambahkan, saat ini wilayah kepulauan belum sepenuhnya terdata. Proses identifikasi keluarga penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap.

“Kita prioritaskan daratan lebih dulu karena datanya lebih siap. Kepulauan akan menyusul,” tuturnya.

Selain pembebasan iuran sampah, DLH juga membahas dua program prioritas. Jumat Bersih atau gerakan bersih-bersih rutin setiap pekan di seluruh wilayah kota. Selain itu, pembahasan pelaksanaan Bebas Sampah Plastik di lingkungan perkantoran Pemkot Makassar. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel