Connect with us

DPRD Kota Makassar

Anggota DPRD Makassar Langsung Turun Usai Dengar Aspirasi Pedagang

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan peninjauan di Pasar Sawah, Jalan Gunung Latimojong, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (17/2/2025) kemarin.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, serta didampingi oleh Sekretaris Komisi B Andi Tenri Uji Idris, anggota Basdir dari Fraksi PKB, dan Hartono dari PKS.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan pedagang terkait fasilitas di lokasi tersebut.

“Awalnya ini terkait masuknya aspirasi dari Pedagang Pasar Sawah ke Komisi B, mereka beranggapan sewaktu sebelum pedagang ini dimasukkan pada waktu selesai pembangunan, mereka disuruh untuk membayar administrasi,” katanya saat dihubungi Awak Media Makassar, Selasa (18/2/2025).

BACA JUGA  DPRD Makassar: Pemkot Kebanyakan Honorer, Kesejahteraannya Rendah

“(Pembayaran itu) untuk pembangunan kanopi dan CCTV, tetapi setelah berjalan setahun itu tidak dibuatkan. Makanya kami telah menjembatani kemarin, dan alhamdulillah ada solusi,” imbuhnya.

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar sudah merespons dengan baik keluhan-keluhan pedagang, serta menyelesaikan waktu negosiasi kemarin.

“PD Pasar berjanji akan merealisasikan janjinya kepada Pedagang Pasar Sawah untuk membangun fasilitas kanopi dan CCTV, akan dikerjakan dari bulan Februari sampai Maret nanti,” ungkapnya lagi.

Bendahara Partai Golkar Makassar itu juga menuturkan, jikalau PD Pasar tidak melaksanakan janjinya, maka DPRD Makassar akan mengambil sikap.

“Hanya Pasar Sawah saja yang kita kunjungi kemarin, kan berdasarkan dari aspirasi mereka, jadi langsung kita tanggapi dengan cepat dari keluhan mereka,” tutupnya. (*)

BACA JUGA  Terima Kunjungan Pangkoopsud II, Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi : Momen Saling Beri Dukungan
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  Reses Hari Kedua, Andi Tenri Uji Diminta Bantu Percepat Pembangunan Pasar di Barombong

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA  DPRD Makassar Desak Penertiban Gudang Dalam Kota, Soroti Minimnya Sosialisasi Aturan

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel