ParePare
Jelang Pelantikan, Tasming Hamid dan Hermanto Matangkan Persiapan di Istana Negara

Kitasulsel–JAKARTA Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih, Tasming Hamid dan Hermanto, mengikuti prosesi gladi kotor sebagai bagian dari persiapan pelantikan kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebanyak 481 kepala daerah akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025. Sebelum pelantikan, mereka diwajibkan mengikuti gladi kotor dan gladi bersih yang berlangsung pada 18–19 Februari 2025.

Gladi kotor ini merupakan simulasi pelantikan untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan. Dalam sesi ini, Tasming Hamid dan Hermanto bersama kepala daerah terpilih lainnya menjalani latihan tata cara pelantikan, mulai dari pengucapan sumpah jabatan hingga penandatanganan dokumen resmi.
“Kalau berdasarkan jadwal, hari ini kami mengikuti gladi kotor, besok gladi bersih. Ini sebagai bagian dari kesiapan menuju pelantikan resmi. Langkah ini penting sebelum kami secara sah mengemban amanah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare,” ujar Tasming Hamid.

Ketua DPD NasDem Kota Parepare itu juga menambahkan bahwa gladi kotor menjadi kesempatan untuk memahami teknis acara agar prosesi pelantikan berjalan lancar dan khidmat.
Pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada Kamis (20/2) di Istana Negara, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah dilantik, Tasming Hamid dan Hermanto dijadwalkan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan, yakni pada 21–28 Februari 2025.
Usai menyelesaikan agenda tersebut, Tasming Hamid dan Hermanto akan segera kembali ke Parepare untuk memulai tugas mereka dalam memimpin pemerintahan dan menjalankan 18 program unggulan yang telah mereka canangkan. (*)
ParePare
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kitasulsel–PAREPARE Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi disiplin kerja, kualitas, dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jam Kerja dan Disiplin ASN

Dalam surat edaran tersebut, ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja. Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Masuk kerja pukul 07.30 WITA yang diawali dengan apel pagi di kantor masing-masing dan pulang pada pukul 16.00 WITA.
Jumat: Masuk kerja tetap pada pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.30 WITA.
Bulan Ramadhan: Waktu kerja akan disesuaikan dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam Surat Edaran Bagian Organisasi.
ASN juga diharuskan untuk tetap berada di ruangan atau kantor selama jam kerja, kecuali ada tugas lain yang mengharuskan meninggalkan tempat kerja. Selain itu, waktu istirahat pun ditetapkan dengan jelas:
Senin hingga Kamis: Istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
Jumat: Istirahat lebih awal, mulai pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.
Bulan Ramadhan: Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan khusus.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. ASN diminta mengedepankan keramahan dengan menerapkan konsep 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Pelayanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, sesuai kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kewajiban Ibadah dan Pembinaan ASN
Bagi ASN yang beragama Islam, diinstruksikan untuk melaksanakan shalat di awal waktu dan dianjurkan bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Tasming Hamid juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Kepala UPTD, Lurah, serta para pejabat lainnya untuk konsisten menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan menerapkan kebijakan punishment and reward (pemberian sanksi dan penghargaan) guna memastikan peningkatan disiplin dan kinerja pelayanan ASN.
Surat edaran ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare. (*)
-
Politics5 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
8 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
12 bulan ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
10 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login