Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Apresiasi Kebijakan Ramadan Pemkot, Dorong Penegakan Aturan Tempat Hiburan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar menerbitkan surat edaran untuk menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, yang memuat sejumlah ketentuan terkait operasional tempat hiburan dan pelaksanaan ibadah.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Makassar, khususnya dari Sekretaris Komisi D, Fahrizal Arrahman Husain.

Fahrizal menyebut, kebijakan yang digagas oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) merupakan langkah positif dan perlu diapresiasi karena bertujuan menciptakan suasana khusyuk selama Ramadan.

Ia berharap seluruh pihak dapat mematuhi edaran tersebut demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

“Ini awal yang baik dari kepemimpinan Wali Kota baru. Kami di DPRD mendukung penuh agar kebijakan ini berjalan dengan baik dan dipatuhi semua pihak,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, Rabu (26/02).

BACA JUGA  Ketua DPRD Makassar Supratman Hadiri Pelantikan Wali Kota dan Wawali Makassar di Jakarta

Surat edaran bernomor 556/240/Dispar/II/2025 itu mengatur, antara lain, penutupan tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan pusat refleksi paling lambat tanggal 28 Februari 2025.

Selain itu, pegawai dianjurkan melaksanakan salat tepat waktu selama Ramadan, dan sekolah diminta memastikan keaktifan siswa Muslim dalam kegiatan keagamaan.

Munafri menegaskan bahwa edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, khususnya Pasal 34, yang mengatur larangan operasional tempat hiburan saat Ramadan.

Ia menyampaikan, pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengambil tindakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Ini demi menjaga kekhusyukan umat dalam menjalankan ibadah,” ujar Munafri.

BACA JUGA  Diduga Langgar Perda dan Perwali, Komisi A DPRD Makassar Sidak Aktivitas Pergudangan Plastik Milik Toko Indah

DPRD Makassar berharap penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten dan menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar berdampak positif di masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Reses di Rappocini, Eric Horas Janji Kawal Pemerataan Bantuan Sosial dan Keamanan Warga

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Ketua DPRD Makassar, Eric Horas kembali menggelar reses pertama masa persidangan pertama masa sidang 2025/2026, Rabu (15/10/2025).

Titik ketujuh berlangsung di Jalan Banta-bantaeng Lorong 3 Nomor 2 RT07/RW05, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini.

Sama seperti titik sebelumnya, Ketua Gerindra Makassar itu disambut antusias oleh warga. Dia didampingi oleh Lurah Banta-bantaeng, Anselmus Watratan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.

Eric–sapaan akrab Eric Horas menggelar reses yang merupakan bagian dari tugasnya sebagai Anggota DPRD Makassar. Dalam agenda ini, warga dipersilahkan untuk menyampaikan keluhannya.

Pada kesempatan tersebut, Eric Horas mendengarkan beberapa keluhan warga, seperti bantuan sosial dan pengadaan kamera CCTV.

Eric pun menjelaskan bahwa bantuan sosial yang tidak merata disebabkan karena minimnya sosialisasi. Untuk itu, hal ini perlu digencarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Makassar.

BACA JUGA  Pastikan Transparansi, TAPD dan Banggar DPRD Makassar Evaluasi Perencanaan Anggaran

“Jadi ini menjadi atensi kami. Memang harus turun sosialisasi ke masyarakat terkait masalah pendataan dan usulan secara online,” ucapnya.

Dia juga menyebut, kendala lainnya adalah karena orang tua yang masih gagap teknologi. Untuk itu, sosialisasi harus dilakukan dengan intens sehingga pendaftaran bisa tuntas.

“Karena kita tahu masih ada beberapa warga yang belum paham teknologi, ini yang jadi kendala karena sekarang usulan dilakukan secara online,” ujarnya.

“Namun ini tetap jadi atensi saya untuk sampaikan ke dinas terkait karena susah juga warga yang belum dapat padahal layak menerima bantuan,” kata Eric.

Sedangkan pengadaan kamera CCTV, kata Eric, akan dicek lebih dulu ketersediaannya. Namun menurutnya, wilayah pemukiman padat penduduk seperti Banta-bantaeng layak diprioritaskan untuk dipasang.

BACA JUGA  Imam Musakkar: Pentingnya Memahami Perda Ketertiban Umum di Makassar

“Intinya setiap wilayah pemukiman itu harus diusahakan dapat. Namun ada beberapa memang yang dianggap rawan jadi dipasang lebih dulu,” tambahnya.

Erick mengupayakan pengadaan kamera CCTV bisa dipasang di setiap wilayah pada tahun 2026 mendatang dengan melihat beberapa pertimbangan.

“Tapi kalau misalkan masih ada tahun ini, kita harus upayakan untuk dipasang,” tutup Eric.

Selain bantuan sosial dan pengadaan kamera CCTV, Eric telah mendapatkan banyak keluhan lain di beberapa titik reses yang lalu, seperti perbaikan drainase dan KIS. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel