Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Wabup Puspa Hadiri Ngaben dan Melayat di Dua Lokasi Berbeda di Angkona

Published

on

Kitasulsel—LuwuTimur—Wakil Bupati Luwu Timut, Hj. Puspawati Husler menghadiri dua upacara Ngaben dan melayat di dua lokasi berbeda di Kecamatan Angkona, Rabu (12/03/2025).

Kedua upacara Ngaben tersebut digelar di Desa Tawakua dan Balirejo, sedangkan melayat berlokasi di rumah duka di Desa Lamaeto dan Desa Solo.

Hj. Puspawati mengucapkan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan dan mengajak masyarakat untuk melestarikan tradisi dan budaya yang ada di Kecamatan Angkona.

“Ngaben bukan hanya upacara pemakaman, tapi juga sebagai bentuk penghormatan kepada arwah yang telah meninggal,” ujarnya.

Beliau juga mengapresiasi kegiatan masyarakat Hindu di Kecamatan Angkona yang tetap melestarikan tradisi dan budaya mereka.

“Kita harus bangga dengan keberagaman budaya dan tradisi yang ada di Luwu Timur,” tegas Hj. Puspa.

BACA JUGA  Sekda Lutim Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2025, Fokus pada Program Pro-Rakyat

Turut mendampingi Wakil Bupati, Plt. Kepala Dinsos P3A Lutim, Muhammad Yusri, Camat Angkona, I Putu Gede Sudarsana dan Anggota DPRD Muhammad Iwan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada masyarakatnya

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Sekda Lutim Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2025, Fokus pada Program Pro-Rakyat

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Luwu Timur Terima Kunjungan Bupati Bombana

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel