Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Wabup Lutim Hadiri Rapat Pleno TPAKD Sulsel 2025, Siap Dukung Pemberdayaan UMKM

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menghadiri Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (17/03/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaeman, didampingi Kepala OJK Provinsi Sulsel/Sulbar, Mochammad Muchlasin.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang hadir dalam agenda penting ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada kepala daerah yang menyempatkan diri untuk menghadiri rapat pleno ini. Ini adalah bentuk kepedulian bersama untuk pembangunan daerah kita,” ujar Andi Sudirman.

Rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program TPAKD di Sulawesi Selatan, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam memperluas akses keuangan daerah.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Gelar Seleksi Penerimaan Calon Paskibraka Tahun 2025

Menurut Gubernur Andi Sudirman, rapat pleno ini merupakan pertemuan awal untuk mengevaluasi dan menyusun rencana kerja TPAKD tahun 2025 di Sulsel.

“Rapat ini akan membahas apa saja yang perlu dibenahi dan ditambahkan terkait rencana kerja TPAKD tahun 2025 di Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya dukungan penuh dari para pimpinan daerah untuk pengembangan UMKM.

“UMKM kita kini menguasai pangsa pasar nasional. Oleh karena itu, mari kita terus dukung UMKM di daerah masing-masing dengan pembinaan terbaik. Ke depan, semua UMKM wajib menggunakan e-money,” tegasnya.

Setelah rapat pleno, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menyampaikan bahwa, Pemkab Lutim berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Sulsel, khususnya dalam pemberdayaan UMKM.

BACA JUGA  Tinjau Stadion dan Gedung Pemuda, Bupati Beri Solusi Perbaikan Infrastruktur

“Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Bapak Gubernur yang sejalan dengan visi-misi kami. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan berkomitmen menindaklanjuti arahan terkait pengembangan UMKM di daerah kami,” jelas Wabup Puspa.

Turut hadir dalam rapat pleno ini: Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Sulsel, para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Sebanyak 321 Anak Yatim Piatu Di Luwu Timur Terima Bantuan Atensi

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Safari Ramadhan Spesial, Bupati Irwan Dapat Pelukan Hangat dari Warga Wasuponda

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel