Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Hadiri Buka Puasa Bank Indonesia, Sekda Jufri Rahman Sebut BI Banyak Bantu Pemprov Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menghadiri Buka Puasa Bank Indonesia (BI) Bersama Mitra Kerja di House of Rewako, Jalan Pasar Ikan, Makassar, Selasa 18 Maret 2025.

Dalam kegiatan tersebut Jufri Rahman mengatakan, Bank Indonesia telah banyak berkontribusi membantu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk dalam pengendalian inflasi di Sulsel.

“Kami terima kasih atas nama rakyat Sulawesi Selatan atas segala ikhtiar, cerdas, dan luar biasa yang Bapak (Kepala Perwakilan BI Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda) lakukan selama ini. Pengendalian inflasi Sulawesi Selatan termasuk terbaik dalam jajaran terbaik antar provinsi,” ungkapnya.

Demikian juga di era kepemimpinan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, pengendalian inflasi tetap menjadi salah satu fokus utama.

BACA JUGA  Satgas PASTI Ingatkan Warga tak Terjebak Pinjol Ilegal

Peran Bank Indonesia Sulsel dalan pengendalian inflasi tersebut, menurut Jufri Rahman, tidak lepas dari peran Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan melalui berbagai terobosan dan inovasinya dalam mengendalikan inflasi di Sulawesi Selatan bersama seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulsel.

“Itu semua karena ada Pak Rizki dan kita semua yang hadir semua ini adalah orang-orang atau figur-figur yang menentukan kebahagiaan Sulawesi Selatan.

Oleh karena itu atas nama semua yang hadir saya ucapkan terima kasih jazakallahu khairan katsir semoga Allah membalas semua kebaikan yang lebih. Dan insya Allah kita semua memperoleh malam Lailatul Qadar Aaamiin, insya Allah,” pujinya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder atau mitra kerja yang selama ini telah berkontribusi positif dalam mendukung berbagai aspek kebijakan keuangan Bank Indonesia, baik dalam bidang moneter, di bidang makro finansial, bidang sistem pembayaran, maupun di bidang pengelolaan keuangan rupiah.

BACA JUGA  Pelaku Pungli di Samsat Sudiang Bukan ASN atau Honorer

“Sebagai contoh sinergi yang telah dilakukan selama ini adalah misalnya di sektor atau di area moneter, yaitu penyelenggaraan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Selatan pada tanggal 6 Maret yang lalu,” ucapnya.

Kegiatan tersebut, kata Rizki, dapat berjalan dengan baik bahkan mampu menghasilkan upaya tindak lanjut yang strategis karena didukung banyak mitra kerja. Misalnya, dengan mengacu data BPS Sulsel yang dapat mengetahui tingkat inflasi di Sulawesi Selatan sehingga Bank Indonesia mampu mengidentifikasikan harga bahan pangan yang perlu mendapat perhatian.

Pasca pelaksanaan HLM TPID Sulsel tersebut, lanjutnya, Bank Indonesia bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dengan melanjutkan program Mandiri Benih, Gerakan Tanam Cabe di sekolah, Gerakan Pangan Murah di seluruh kabupaten/kota, Perbaikan Distribusi Pangan dan sebagainnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Bersama Menteri RI Hadiri Jamuan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi di Istana Mina

“Tidak hanya itu uga mendukung tindak lanjut ini dengan melakukan peningkatan penyerapan gabah petani pada periode panen raya, yaitu di Maret sampai dengan April 2025, serta pengoptimalan gudang-gudang yang ada di Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Rizki menambahkan, dari berbagai upaya tindak lanjut yang disepakati gubernur bersama TPID Sulsel yakni akan melakukan koordinasi rutin untuk mewujudkan kebijakan Asta Cita pemerintah serta 4K yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran distribusi, dan Komunikasi Kebijakan yang efektif. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Kunker di Sulsel,Menag Launching Kabupaten Wajo Sebagai Kota Wakaf

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Wakili Pj Gubernur di HUT RRI, Sultan Rakib: Media Harus Jadi Cooling System di Tengah Masyarakat

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Pelaku Pungli di Samsat Sudiang Bukan ASN atau Honorer

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending