Provinsi Sulawesi Selatan
Hadiri Buka Puasa Bank Indonesia, Sekda Jufri Rahman Sebut BI Banyak Bantu Pemprov Sulsel
Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menghadiri Buka Puasa Bank Indonesia (BI) Bersama Mitra Kerja di House of Rewako, Jalan Pasar Ikan, Makassar, Selasa 18 Maret 2025.
Dalam kegiatan tersebut Jufri Rahman mengatakan, Bank Indonesia telah banyak berkontribusi membantu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk dalam pengendalian inflasi di Sulsel.
“Kami terima kasih atas nama rakyat Sulawesi Selatan atas segala ikhtiar, cerdas, dan luar biasa yang Bapak (Kepala Perwakilan BI Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda) lakukan selama ini. Pengendalian inflasi Sulawesi Selatan termasuk terbaik dalam jajaran terbaik antar provinsi,” ungkapnya.
Demikian juga di era kepemimpinan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, pengendalian inflasi tetap menjadi salah satu fokus utama.
Peran Bank Indonesia Sulsel dalan pengendalian inflasi tersebut, menurut Jufri Rahman, tidak lepas dari peran Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan melalui berbagai terobosan dan inovasinya dalam mengendalikan inflasi di Sulawesi Selatan bersama seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulsel.
“Itu semua karena ada Pak Rizki dan kita semua yang hadir semua ini adalah orang-orang atau figur-figur yang menentukan kebahagiaan Sulawesi Selatan.
Oleh karena itu atas nama semua yang hadir saya ucapkan terima kasih jazakallahu khairan katsir semoga Allah membalas semua kebaikan yang lebih. Dan insya Allah kita semua memperoleh malam Lailatul Qadar Aaamiin, insya Allah,” pujinya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder atau mitra kerja yang selama ini telah berkontribusi positif dalam mendukung berbagai aspek kebijakan keuangan Bank Indonesia, baik dalam bidang moneter, di bidang makro finansial, bidang sistem pembayaran, maupun di bidang pengelolaan keuangan rupiah.
“Sebagai contoh sinergi yang telah dilakukan selama ini adalah misalnya di sektor atau di area moneter, yaitu penyelenggaraan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Selatan pada tanggal 6 Maret yang lalu,” ucapnya.
Kegiatan tersebut, kata Rizki, dapat berjalan dengan baik bahkan mampu menghasilkan upaya tindak lanjut yang strategis karena didukung banyak mitra kerja. Misalnya, dengan mengacu data BPS Sulsel yang dapat mengetahui tingkat inflasi di Sulawesi Selatan sehingga Bank Indonesia mampu mengidentifikasikan harga bahan pangan yang perlu mendapat perhatian.
Pasca pelaksanaan HLM TPID Sulsel tersebut, lanjutnya, Bank Indonesia bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dengan melanjutkan program Mandiri Benih, Gerakan Tanam Cabe di sekolah, Gerakan Pangan Murah di seluruh kabupaten/kota, Perbaikan Distribusi Pangan dan sebagainnya.
“Tidak hanya itu uga mendukung tindak lanjut ini dengan melakukan peningkatan penyerapan gabah petani pada periode panen raya, yaitu di Maret sampai dengan April 2025, serta pengoptimalan gudang-gudang yang ada di Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Rizki menambahkan, dari berbagai upaya tindak lanjut yang disepakati gubernur bersama TPID Sulsel yakni akan melakukan koordinasi rutin untuk mewujudkan kebijakan Asta Cita pemerintah serta 4K yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran distribusi, dan Komunikasi Kebijakan yang efektif. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.
“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.
Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login