Kementrian Agama RI
Sejalan Dengan Meteri Bimtek Menag RI,Stafsus/TA Dr Bunyamin Yapid Bakar Semagat Petugas Haji Tahun 2025
Kitasulsel—Jeddah—Staff Khusus/Tenaga Ahli Menag RI bidang haji dan umrah serta hubungan internasional Dr H Bunyamin M Yapid LC MH membawakan materi dalam bimbingan teknis petugas haji tahun 2025.
Bimtek yang digelar secara hibrid dan diikuti oleh petugas haji seluruh Indonesia ini merupakan rangkaian pembekalan dan pemantapan petugas haji yang bertugas pada musim haji tahun 2025.
Dalam materinya Dr H Bunyamin M Yapid menekankan jati diri seorang petugas haji yang bisa membuat jamaah terbantu dan terlayani dengan baik,mulai dari proses keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
“Jati diri seorang petugas haji yang mesti melekat pada dirinya adalah karakteristik,kepribadian dan tanggung jawab,hal ini yang akan menjadi pembeda petugas haji dengan jamaah lainnya.
Lebih lanjut Dr Bunyamin Yapid menambahkan bahwa setelah mampu mengkondisikan tanggung jawab diri maka hal lain yang mesti menjadi pegangan seorang petugas haji yakni adil,amanah,transparan dan akuntabel,orientasi pada kemaslahatan Ummat,memberi keamanan dan kenyamanan pada jamaah serta profesional dalam bertugas tanpa membedakan jamaah.
“Yang terpenting adalah profesional dalam bertugas serta memberi asas manfaat kepada jamaah,petugas haji adalah pelayan tamu Allah yang mesti mampu menempatkan diri secara adil bagi semua jamaah,3 kunci suksesnya ada pada Team ,semangat kebersamaan dan tujuan yang sama(One team,One spirit One Goal),jelasnya.
Sejalan dengan materi jati diri yang di bawakan oleh Dr Bunyamin Yapid,Menag juga menekankan hal serupa pada bimbingan petugas haji di waktu yang berbeda.
“Penekanan yang kami paparkan kemarin sejalan dengan apa yang di sampaikan oleh menag hari ini,tidak ada edaran soal materi yang mesti di bawakan namun materi kami dan beliau Anregurutta sejalan,Ini rahasia Tuhan yang entah kebetulan kami memiliki materi yang sama,tutup Dr Bunyamin.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login