Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Bupati Sidrap Tegaskan RPJMD untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Kelompok

Published

on

KItasulsel–SIDRAP Dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Sidrap 2025–2029, Kamis (20/3/2025), Syaharuddin menegaskan bahwa dokumen perencanaan tersebut disusun murni untuk kepentingan rakyat, bukan untuk pribadi atau kelompok.

“RPJMD dibahas semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang ada di Wanuaku Sidenreng Rappang bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Serta RPJMD bertujuan untuk menjadikan Sidrap sebagai daerah terbaik di Sulawesi selatan,” tegasnya.

Untuk itu, Syaharuddin berpesan agar semua pihak menghindari kepentingan pribadi dalam proses penyusunan dokumen penting ini.

Selanjutnya ia menjelaskan, pembahasan RPJMD adalah amanah regulasi yang harus dijalankan dengan baik.

“RPJMD akan menentukan arah pembangunan 5 tahun kedepan dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah bertujuan agar pembangunan terarah, terukur dan efektif serta berkelanjutan,” katanya.

BACA JUGA  Tabligh Akbar di Sidrap: Memperkuat Cinta untuk Palestina

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, ini menjadi langkah awal menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan.

Forum dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD Takyudin Masse, perwakilan Polres, Dandim 1420, Kejari Sidrap, Pj. Sekda Andi Rahmat Saleh, para asisten, kepala OPD, camat, perwakilan perguruan tinggi, LSM, wartawan, Forum Anak, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

BPJamsostek Sidrap Imbau Peserta Tak Gunakan Jasa Calo dalam Pencairan JHT

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap, Aminah Arsyad, Rabu (30/7/2025).

Aminah menjelaskan, saat ini proses pencairan JHT tergolong mudah dan tidak dipungut biaya.

“Dengan kemudahan ini, kami mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam pengajuan pencairan JHT. Proses layanan kami tidak memungut biaya sama sekali,” jelasnya.

Ia mengatakan, sejak akhir Maret 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan layanan tanpa kontak fisik melalui kanal Lapak Asik. Layanan ini mempermudah proses klaim JHT secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

BACA JUGA  Lebih dari Sekadar Bukber! Bupati Sidrap Turun Tangan Urus Santunan, BPJS Gratis, dan Sampah di Perbatasan

“Selain itu, jika saldo di bawah Rp15 juta, peserta bisa melakukan proses klaim secara mandiri lewat aplikasi JMO,” tambahnya.

Aminah menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah, cepat, dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja.

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, mengecek saldo, atau memperoleh informasi lainnya, dapat langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi call center Tanya BPJAMSOSTEK 175. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel