Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati dan Wabup Luwu Timur Terima Kunjungan Bupati Bombana

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam didampingi Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler bersama Ketua Tim Penggerak PKK Lutim, dr. Ani Nurbani Irwan menerima kunjungan Bupati Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Burhanuddin Makku beserta jajarannya di Rujab Bupati, Jumat (21/03/2025).

Kunjungan Bupati Bombana ke Bumi Batara Guru ini dalam rangka rencana kerjasama antar daerah di bidang perekonomian dan pengendalian inflasi.

Dalam kata pengantarnya, Bupati Lutim, H. Irwan mengucapkan selamat datang kepada Bupati Bombana atas kunjungan yang dilakukan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Bombana dan jajarannya yang senantiasa bersilatuhrahmi dengan Pemerintah Daerah untuk turut saling mendukung program yang dijalankan,” ucap H. Irwan.

BACA JUGA  Silaturahmi & Buka Puasa Bersama, Irwan Sampaikan Program Prioritas untuk Warga Lutim di Makassar

Lebih lanjut, H. Irwan mengungkapkan, kedepannya akan saling berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bombana.

“Kedepannya kita akan lakukan kunjungan juga di Bombana untuk melihat potensi apa yang bisa kita lihat dan terapkan di Luwu Timur. Begitupun juga dengan kunjungan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bombana di Bumi Batara Guru,” ungkap H. Irwan.

“Insha Allah kita akan saling berkolaborasi dan bersinergi untuk membangun daerah kita kearah yang lebih maju. Olehnya itu, Saya berharap kerjasama kita semua untuk mensejahterakan masyarakat kita,” tandas Bupati Lutim.

Sementara Itu, Bupati Bombana, H. Burhanuddin Makku juga berharap kunjungan ini bukan hanya sekedar silatuhrami saja.

“Saya dan rombongan mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh bapak Bupati kepada kami,” tutur H. Burhanuddin.

BACA JUGA  Dinkes Lutim Gelar Ekspose Awal Pembangunan RS Malili

“Seperti hal yang sama dikatakan bapak Bupati Luwu Timur, kami berharap kedepannya silatuhrahmi kita ini, berkelanjutan dan saling berkoordinasi terkait pembangunan daerah kita Bersama,” kata H. Burhanuddin.

Turut hadir pula, Sekretaris Daerah Lutim, H. Bahri Suli, Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir, Pj. Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Pj. Kadis Kominfo-SP, Kalaksa BPBD Lutim, dan Kepala Disnakertrans Lutim. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Gelar Seleksi Penerimaan Calon Paskibraka Tahun 2025

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Wabup Puspa Hadiri Ngaben dan Melayat di Dua Lokasi Berbeda di Angkona

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel