Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Syahar Kenalkan Wisata Sungai Lampiring Sidrap, Ajak Warga Menikmati Kuliner di Atas Air

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Memanfaatkan momen libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, mengunjungi salah satu destinasi wisata alami di wilayah Sidrap Timur.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperkenalkan potensi wisata daerah sekaligus menikmati suasana liburan bersama rombongan.

Destinasi yang dikunjungi terletak di Lingkungan Lampiring, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Pituriase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Rabu (2/4/2025),

Bupati Syaharuddin memperkenalkan keindahan aliran Sungai Salo Tengah yang kini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan lokal maupun dari luar daerah.

Dalam unggahan videonya, Bupati Syaharuddin mengungkapkan bahwa wisata Sungai Lampiring menawarkan pengalaman unik, yakni menikmati kuliner langsung di atas air dengan suasana sungai yang jernih dan udara sejuk.

BACA JUGA  Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu

“Ini adalah warung pertama di Kabupaten Sidrap yang memungkinkan pengunjung makan langsung di atas air dengan suasana yang alami dan air sungai yang begitu menyegarkan,” ujar Syaharuddin.

Ia pun mengajak masyarakat dari berbagai daerah untuk datang dan merasakan pengalaman kuliner di destinasi wisata ini. “Silakan berkunjung ke Kelurahan Batu Lappa, bawa menu sendiri, dan nikmati makan di atas air. Pengelola Sungai Lampiring telah menyediakan tempat secara gratis, hanya ada biaya parkir,” tambahnya.

Bupati berharap kehadiran wisata Sungai Lampiring dapat meningkatkan daya tarik pariwisata di Kabupaten Sidrap serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

“Yuk, gabung bersama kami menikmati suasana destinasi wisata yang alami dan indah di Sungai Salo Tengah. Ayo ke Sidrap!” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Bupati Terpilih Sidrap Syaharuddin Tancap Gas Jalankan Program Kerja dan Prioritaskan BPJS Gratis
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sidrap Matangkan Verifikasi Program Kabupaten Sehat 2023-2024

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Ular “Terbang Firdaus” Bikin Heboh Kompleks SKPD Sidrap, Damkar Turun Tangan Bongkar Kap Motor

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Dorong Pertumbuhan Sektor Peternakan, Bupati Terpilih Sidrap Kunjungi Peternakan Ayam di Allakuang dan Tanete
Continue Reading

Trending