Connect with us

Kabupaten Sidrap

Semarak Car Free Day di Sidrap, Bupati Saharuddin Ajak Warga Sulsel Meriahkan Sidrap Run 2025

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Langit cerah mengiringi semangat warga Sidrap yang menyemarakkan Car Free Day (CFD), Ahad pagi (6/4/2025) di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Di tengah keramaian, Bupati Sidrap, H. Saharuddin Alrif, berjalan santai menyusuri rute yang membentang dari bundaran timur Monumen Ganggawa (panker) hingga SMPN 3 Pangsid.

Senyumnya mengembang saat menyapa para pedagang yang menjajakan aneka kuliner dan kerajinan lokal.

Tak hanya jalan santai, kegiatan CFD mulai pukul 06.00 hingga 10.00 Wita ini juga menghadirkan beragam layanan untuk masyarakat.

Ada pemeriksaan kesehatan gratis, senam massal, bazar UMKM dan IKM, Gerakan Pangan Murah dari Bulog, hingga berbagai hiburan lainnya.

Suasana penuh kegembiraan mewarnai sepanjang jalan yang ditutup sementara untuk kendaraan bermotor itu.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gelar Kerja Bakti di Pasar Sentral Rappang

Di sela aktivitas, Bupati Saharuddin tak melewatkan kesempatan untuk menyampaikan ajakan khusus. Dengan penuh semangat, ia mengundang seluruh masyarakat Sulawesi Selatan untuk ikut meramaikan Sidrap Run 2025.

“Saya, Bupati Sidrap, mengajak seluruh masyarakat Sulsel untuk berpartisipasi serta mengikuti Sidrap Run 2025 pada hari Minggu, tanggal 13 Maret 2025,” ujarnya lantang, disambut antusias warga. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ingin Bangun Birokrasi Berbasis Cinta dan Kasih Sayang

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Terapkan B2SA Goes to School, Pemkab Sidrap Edukasi Pentingnya Konsumsi Pangan Bergizi

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Seleksi PPPK Sidrap 2024 Dimulai, Peserta Ikuti CAT BKN di Unismuh Makassar
Continue Reading

Trending