Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif Tegur Honorer Tinggalkan Barisan Saat Apel

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif langsung memimpin apel akbar ASN dan Non ASN di lapangan upacara kantor SKPD, Selasa (8/4/2025)

Saat apel berlangsung dan memberikan sambutan, Bupati Sidrap melihat ada beberapa peserta apel atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang meninggalkan barisan dan berteduh hingga mendapatkan teguran.

“Tolong itu yang meninggalkan barisan di ujung sana, Inspektorat tolong catat semua namanya. Kita lagi apel jangan tinggalkan barisan, kita baru saja bicara tentang kedisiplinan masih melakukan hal seperti itu” tegurnya.

Atas kejadian tersebut, ia langsung meminta kepada inspektorat untuk mencatat nama-nama Non ASN untuk diberikan teguran keras.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Muscab IDI 2025, Harap Dokter Layani Masyarakat dengan Penuh Cinta

Hal itu dilakukan agar ASN maupun Non ASN untuk dapat memiliki sikap disiplin dan dapat mencerna setiap arahan yang diberikan.

“Garis besarnya, kalau anda memberikan kinerja yang terbaik, maka satu yang anda minta, maka sepuluh yang akan saya berikan. Tapi kalau apa yang saya sampaikan tadi anda tidak mendengar dan mengaggap itu hanya angin lalu, maka hari ini anda melanggar, saya pastikan sore harinya saya akan beri sanksi” Terangnya

Syaharuddin juga menegaskan bahwa sikap yang ia ambil merupakan tanggung jawabnya sebagai pimpinan tertinggi bersama wakil bupati.

“Tidak ada kata main-main, ini soal tanggung jawab dan amanah yang saya terima, semua yang tercatat namanya sebagai aparat pemerintah menjadi tanggung jawab saya sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten sidrap” tegas, Syahruddin Alrif.

BACA JUGA  MTS Sidrap 2025 Digelar di Pesisir Danau, Usung Target 1 Juta Ton Gabah

Usai memimpin apel, Syaharuddin Alrif didampingi Wakil Bupati, Nurkanaah dan Pj. Sekda Sidrap, Andi Rahmat beserta jajaran BKPSDM mengecek satu persatu absensi kehadiran ASN dan Non ASN lingkup Pemkab Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Muscab IDI 2025, Harap Dokter Layani Masyarakat dengan Penuh Cinta

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Munas Apkasi di Minahasa Utara

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pantau Progres Jalan Penghubung Lombo, Bupati Sidrap: Sudah Banyak Lewat Sini
Continue Reading

Trending