Connect with us

NEWS

IPTU Didik Sutikno Tegaskan Penanganan Kasus Narkoba Ikuti Prosedur 3×24 Jam

Published

on

Kitasulsel—SIDRAP — Menyikapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” pelaku narkoba, Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didik Sutikno memberikan klarifikasi bahwa seluruh penanganan kasus narkotika telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Isu itu tidak benar. Pemberitaan seharusnya berimbang dan disertai konfirmasi kepada pihak terkait,” ujar IPTU Didik pada Jumat, 11 April 2025.

Ia menjelaskan, dalam proses hukum kasus narkoba, pihak kepolisian memiliki waktu 3×24 jam untuk menentukan status seseorang. Prosedur ini, menurutnya, menjadi acuan penting dalam memastikan apakah seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

“Dalam jangka waktu itu dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, untuk memastikan keterlibatan seseorang dalam perkara narkoba,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik

IPTU Didik juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip klarifikasi dan verifikasi dalam menyampaikan informasi ke publik. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjaga kredibilitas semua pihak.

“Apabila ada dugaan pelanggaran, kami terbuka terhadap laporan yang disertai bukti. Institusi kami berkomitmen untuk transparan dan profesional dalam setiap penanganan kasus,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa momentum pasca-libur lebaran seharusnya dimanfaatkan untuk mempererat sinergi dan komunikasi, bukan sebaliknya.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (ibe)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Tegas! Polisi Bakar Arena Perjudian Sabung Ayam di Kalola Wajo

Published

on

Kitasulsel—WAJO – Aksi tegas ditunjukkan aparat Polsek Maniang Pajo, Polres Wajo, Sulawesi Selatan dalam memberantas praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat.

Pada Sabtu, 12 April 2025 pukul 13.00 wita, personel Polsek Maniang Pajo yang dipimpin oleh Wakapolsek Ipda H Safriyadi melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Desa Kalola dan Desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

Dalam patroli tersebut, polisi menerima informasi dari warga mengenai aktivitas sabung ayam yang kerap terjadi di Kampung Lamara, Desa Kalola.

Lokasi itu diketahui berbatasan langsung dengan Kabupaten Sidrap dan diduga telah lama menjadi tempat ajang adu ayam Bangkok yang dilarang secara hukum.

BACA JUGA  Prabowo Percaya Amran Sulaiman Bisa Wujudkan Swasembada Pangan di RI

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menemukan arena sabung ayam lengkap dengan tenda-tenda peneduh yang digunakan para pelaku.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung membongkar dan membakar seluruh fasilitas di tempat tersebut guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek Maniang Pajo, AKP Johari.

Dalam operasi ini, turut terlibat beberapa personel Polsek Maniangpajo antara lain Aipda Asri AH (Kanit Reskrim), Bripda Hamka (Bhabinkamtibmas), dan Bripda Muh Agus Dirga P (Ba Polsek).

Hingga kini, polisi masih melakukan pemantauan di wilayah tersebut guna memastikan tidak ada lagi kegiatan serupa yang berlangsung. (ibe)

BACA JUGA  Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Kaji Ulang Anggaran Program Makan Bergizi
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel