Connect with us

NEWS

IPTU Didik Sutikno Tegaskan Penanganan Kasus Narkoba Ikuti Prosedur 3×24 Jam

Published

on

Kitasulsel—SIDRAP — Menyikapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” pelaku narkoba, Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didik Sutikno memberikan klarifikasi bahwa seluruh penanganan kasus narkotika telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Isu itu tidak benar. Pemberitaan seharusnya berimbang dan disertai konfirmasi kepada pihak terkait,” ujar IPTU Didik pada Jumat, 11 April 2025.

Ia menjelaskan, dalam proses hukum kasus narkoba, pihak kepolisian memiliki waktu 3×24 jam untuk menentukan status seseorang. Prosedur ini, menurutnya, menjadi acuan penting dalam memastikan apakah seseorang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

“Dalam jangka waktu itu dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, untuk memastikan keterlibatan seseorang dalam perkara narkoba,” jelasnya.

BACA JUGA  Prabowo: 2025 Gaji Guru Naik Satu Kali Gaji Pokok

IPTU Didik juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip klarifikasi dan verifikasi dalam menyampaikan informasi ke publik. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjaga kredibilitas semua pihak.

“Apabila ada dugaan pelanggaran, kami terbuka terhadap laporan yang disertai bukti. Institusi kami berkomitmen untuk transparan dan profesional dalam setiap penanganan kasus,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa momentum pasca-libur lebaran seharusnya dimanfaatkan untuk mempererat sinergi dan komunikasi, bukan sebaliknya.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (ibe)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kemensos Salurkan Bantuan Atensi untuk 22 Anak di Maros

Published

on

Kitasulsel–MAROS Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) untuk anak-anak di Kabupaten Maros.

Penyerahan bantuan dilakukan di Baruga B, Kantor Bupati Maros dan dihadiri bupati Chaidir Syam bersama perwakilan Kementerian Sosial.

Chaidir mengatakan, ada 22 anak dari tujuh kecamatan menerima bantuan. Masing-masing dari Turikale, Lau, Mandai, Maros Baru, Marusu, Simbang, dan Bantimurung.

Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat kepada anak-anak di wilayahnya.

“Kemarin juga mereka memberikan bantuan kepada anak-anak di sekolah,” ujarnya.

Program Mensos Go to School dilaksanakan di dua sekolah, yakni SMP Negeri 23 Simbang dan SMP Negeri 5 Mandai.

“Melalui program tersebut, ada 300 siswa menerima bantuan dari Kementerian Sosial,” tutupnya.

BACA JUGA  Selamat! Rachmatika Dewi “Cicu” Resmi Jabat Ketua DPRD Sulsel Periode 2024-2029

Penyuluh Sosial dari Kementerian Sosial, Leny Eko Prihati, menjelaskan bantuan Atensi diberikan berdasarkan hasil asesmen para pendamping sosial.

“Bantuan meliputi nutrisi, permainan edukasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan kesehatan. Semua disesuaikan dengan kebutuhan anak,” jelasnya.

Leny menegaskan penerima bantuan berasal dari keluarga tidak mampu.

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab orang tua dalam mendukung tumbuh kembang anak.

Ia mengakui saat ini belum semua kecamatan di Kabupaten Maros tersentuh program bantuan.

“Semua tergantung pada anggaran dan prioritas dari pemerintah. Ke depan kami berharap lebih banyak wilayah bisa dijangkau,” tutur Leny. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel