Connect with us

Makassar

Munafri Tinjau Mess Pemkot di Jakarta, Minta Fasilitas Dikelola dengan Baik

Published

on

KITASULSES.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mess Penghubung Pemerintah Kota Makassar yang berlokasi di Jalan Kramat Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Munafri di Jakarta. Dalam sidaknya, Munafri meninjau langsung kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di mess yang juga berfungsi sebagai kantor perwakilan Pemkot Makassar di ibu kota.

“Alhamdulillah, pada kesempatan ini saya mengunjungi Mess Penghubung Pemerintah Kota Makassar di Jakarta. Saya melihat sejumlah fasilitas, hasilnya perlu dibenahi,” ujar Munafri yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Makassar.

Munafri menegaskan bahwa keberadaan mess ini sangat penting sebagai tempat persinggahan bagi pejabat Pemkot Makassar yang sedang menjalankan tugas di Jakarta. Selain itu, mess juga dapat dimanfaatkan oleh warga Makassar yang berada di ibu kota dan membutuhkan bantuan atau tempat tinggal sementara.

BACA JUGA  DKM Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah Gelar Aneka Lomba Peringati HUT RI Ke -79

Namun, dalam tinjauannya, Munafri menemukan sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan dan tidak layak pakai. Ia pun meminta agar dilakukan peremajaan dan pengelolaan yang lebih baik.

“Hasil sidak menunjukkan bahwa beberapa fasilitas mengalami penurunan fungsi dan perlu dilakukan peremajaan serta penggantian barang yang sudah tidak layak pakai,” tegas mantan CEO PSM Makassar itu.

Munafri berharap, pengelolaan mess ini dapat ditingkatkan agar fungsinya sebagai representasi Pemkot Makassar di Jakarta dapat berjalan maksimal, baik untuk kepentingan pemerintahan maupun pelayanan masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Rayakan Dies Natalis ke-33, Poltekpar Makassar Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.

“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindag Kota Makassar Gelar Pasar Murah

“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.

Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel