Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Ajak Seluruh Kades Bergerak Bersama Bangun Sidrap

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP — Bupati Sidrap, H Syaharuddin Alrif mengajak Kepala Desa di Kabupaten Sidrap, untuk bersatu, bersama-sama dan bergerak maju membangun Daerah.

Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Safari Apdesi di Desa Kampale, Kamis (8/5/2025).

Bupati SAR mengatakan, membangun Kabupaten Sidrap tidak bisa hanya mengandalkan Pemerintah Daerah saja. Namun, Pemerintah Desa melalui aparatur memiliki tujuan yang sama, yakni mensejahterakan masyarakat.

Ia mencontohkan, untuk memperbaiki infrastruktur jalan saja, tidak akan cukup jika mengandalkan APBD yang nilainya Rp 1,2 Triliun.

Sementara, panjang jalan rusak di Sidrap itu, mencapai 955 Km jalan kabupaten dan jalan kecamatan.

“Kalau di aspal, butuh anggaran Rp3,5 Miliar per kilometer. Kalau cor beton, butuh Rp4,8 M perkilometer. APBD kita yang 1,2 Tiliun, tidak akan bisa jika sekaligus dibenahi,” tegasnya.

BACA JUGA  Usai Semprot OPT, Bupati Sidrap Hadiri Launching Sarprofest Sidrap Amazing 2025

Saat ini, lanjut Syahar, Pemkab tengaj berkoordinasi dengan pusat, khususnya kementerian. Tujuannya, untuk membagi kewenangan antar pusat, provinsi dan daerah.

Peran pemerintah desa bisa berkontribusi dan ikut membantu pemerintah kabupaten melalui penganggaran dana desa, dalam membenahi jalan-jalan desa, jalan lingkungan, deukker, atau lampu jalan.

“Kurangi pelatihan-pelatihan. Fokus gunakan dana untuk kepentingan masyarakat. Jalan, dukker, benahi,” tegasnya.

Bupati juga menginstruksikan, agar kepala desa untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakat, dan mendata asset desa.

“Jadikanlah pelayanan kepada masyarakat desa itu sebagai kewajiban, karena jabatan adalah pengabdian dan amanah yang diberikan kepada kita,” pinta Bupati. (*)

BACA JUGA  Bupati Sidrap Turun Sawah Tanam Perdana MT Kedua

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sidrap Peringati Harkitnas ke 117 Komitmen Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Wujudkan Masyarakat Religius, Pemkab Sidrap Resmikan Pesantren Sehati dan Kukuhkan MUI Baranti

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemerintah Sidrap Gelar Musyawarah Persiapan Turun Sawah Dukung Program IP300
Continue Reading

Trending