Connect with us

Kabupaten Sidrap

TP PKK Sidrap Perkuat Peran dalam Peningkatan Literasi Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidenreng Rappang terus memperkuat peran strategisnya dalam mendukung pengembangan literasi masyarakat.

Hal itu terlihat dalam keikutsertaan TP PKK pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Literasi Informasi yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidrap, Rabu (14/5/2025), di Aula Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah.

Ketua Pokja II TP PKK, Faradilla Bakry, hadir mewakili Ketua TP PKK Sidrap, Haslindah Syaharuddin dalam kegiatan yang diikuti 50 peserta dari kalangan pustakawan, guru, mahasiswa, dan pegiat literasi.

Faradilla selaku narasumber menyampaikan, keluarga adalah fondasi penting dalam menanamkan budaya literasi sejak dini.

“TP PKK berkomitmen mendukung gerakan literasi, ini merupakan bagian dari pembinaan keluarga,” ujar Faradilla.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidrap, Ahmad Dollah, mengapresiasi keterlibatan TP PKK sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan semangat literasi hingga ke tingkat keluarga.

“Kemampuan literasi sangat penting di era sekarang ini, untuk mencapainya butuh kolaborasi semua pihak,” kata Ahmad didampingi Ketua Panitia Abdul Muis.

Ahmad menjelaskan bimtek tersebut merupakan kegiatan peningkatan kapasitas peserta dalam mengakses, mengevaluasi, dan menggunakan informasi secara bijak dan bertanggung jawab.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kemampuan literasi informasi dalam menghadapi era digital serta derasnya arus informasi,” jelasnya.

Bimtek ini juga menghadirkan narasumber Hery, Pustakawan Terbaik II Nasional 2024, dan Irsan, Pustakawan Terbaik I Provinsi Sulawesi Selatan 2019. (*)

BACA JUGA  Bupati Sidrap Temui Direksi Bulog Pusat, Sampaikan Aspirasi Pengusaha Penggilingan Padi
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sidrap Ikuti Verifikasi Lanjutan Kabupaten Sehat Tingkat Nasional, Target Predikat Tertinggi

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Serahkan Alsintan ke Brigade Pangan, Target Produksi Gabah 1 Juta Ton per Tahun

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Buka Muscab IDI 2025, Harap Dokter Layani Masyarakat dengan Penuh Cinta
Continue Reading

Trending