Connect with us

LIPUTAN HAJI 2025

Sinergi Lintas Sektor Petugas Haji Sukses Urai Permasalahan Koper Jemaah yang Tercecer

Published

on

KITASULSEL—MAKKAH — Permasalahan koper jemaah haji Indonesia yang sempat tercecer dan terpisah dari pemiliknya saat kedatangan di Makkah perlahan mulai menemukan titik terang. Upaya cepat dan terkoordinasi yang dilakukan oleh petugas haji Indonesia, khususnya dari unsur transportasi, akomodasi, dan perlindungan jemaah (linjam), kini menunjukkan hasil signifikan dalam mempercepat proses penyaluran koper ke tangan jemaah.

Kepala Sektor 10 Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ashadul Anam, saat dikonfirmasi,Rabu 22/05/2025 menjelaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menangani situasi ini. Ia menyebutkan bahwa berbagai langkah taktis telah diambil demi mengurai persoalan koper jemaah yang sempat menumpuk, baik yang datang dari Madinah maupun dari Tanah Air.

BACA JUGA  Di Tengah Agenda Kerajaan, Menag RI Luangkan Waktu Motivasi Petugas Haji: Kita Pelayan Tamu Allah!”

“Kami di Sektor 10 memberikan tugas khusus kepada petugas linjam untuk memecah kroditnya permasalahan koper di beberapa hari pertama kedatangan jemaah. Beberapa langkah taktis kami lakukan agar koper jemaah bisa segera sampai ke tangan pemiliknya,” jelas Ashadul.

Langkah-langkah yang diambil termasuk mendata koper jemaah melalui pemindaian barcode pada label koper, kemudian mengoordinasikan data tersebut dengan sektor-sektor lain untuk memastikan keberadaan jemaah, dan selanjutnya mengatur pendistribusian koper menggunakan armada khusus yang telah disiapkan.

“Proses distribusi koper jemaah ini sudah kami temukan formulasinya dan itu sudah kami terapkan dua hari terakhir. Hasilnya, Alhamdulillah cukup efektif. Contohnya, dua truk koper yang tiba pagi tadi di Sektor 10 berhasil kami distribusikan ke pemiliknya hanya dalam hitungan jam,” tutur Ashadul.

BACA JUGA  Zahratun Uli Nasroh Jemaah Termuda Kloter 51: Gantikan Sang Ayah Berhaji, Usia Baru 18 Tahun

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama seluruh tim di lapangan serta koordinasi lintas sektor yang berjalan dengan cukup dinamis. Menurutnya, upaya bersama ini menjadi bukti komitmen petugas haji Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah, termasuk dalam hal-hal teknis yang menyangkut kenyamanan mereka selama menjalankan ibadah haji.

Dengan sistem yang kini telah berjalan lebih rapi dan responsif, diharapkan ke depan tidak ada lagi keterlambatan atau kehilangan koper, sehingga jemaah dapat lebih fokus menjalankan ibadahnya tanpa terganggu oleh urusan logistik.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

LIPUTAN HAJI 2025

Haji Tertib, Dam Resmi! Jemaah Dilarang Datangi RPH untuk Penyembelihan

Published

on

KITASULSEL—MAKKAH—Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam Ta’limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui: 1) Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu (21/5/2025)..

BACA JUGA  Di Tengah Agenda Kerajaan, Menag RI Luangkan Waktu Motivasi Petugas Haji: Kita Pelayan Tamu Allah!”

“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.

BACA JUGA  18 Kloter Mulai Masuk Asrama Haji, Jemaah Jakarta Terbang Perdana

“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” tandasnya.

Humas

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel