DPRD Kota Makassar
DPRD Makassar Soroti Ketidakhadiran OPD saat Pembahasa LKPJ 2024, Minta Wali Kota Lakukan Evaluasi

Kitasulsel–MAKASSAR DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun 2024/2025, di ruang paripurna lantai 3 Gedung DPRD, pada Senin (27/5/2025).
Rapat paripurna ini membahas agenda penyampaian rekomendasi terhadap hasil pembahasa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2024.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Hartono, mengungkapkan sejumlah catatan penting terkait proses pembahasan dan penilaian LKPJ.
Menurut legislator fraksi PKS ini, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah minimnya kehadiran langsung kepala perangkat daerah dalam proses pembahasan.

“Kami meminta Pemerintah Kota Makassar memberi sanksi administrasi atau teguran resmi bagi kepala perangkat daerah yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hartono.
Ia menilai ketidakhadiran tersebut mencerminkan lemahnya etika pemerintahan. Hartono juga menyebutkan bahwa penyampaian LKPJ Wali Kota Makassar Tahun 2024 telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019, dan Pasal 21 ayat 1 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, LKPJ seharusnya disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Namun, dalam kenyataannya, LKPJ diserahkan terlambat hingga 35 hari.
“Hal ini seharusnya tidak terjadi jika Pemerintah Kota Makassar menganggap penyampaian LKPJ sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi,” ucap Hartono.
Meski demikian, DPRD tetap menerima laporan tersebut dan melanjutkan pembahasan selama 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama pembahasan, Pansus mengalami sejumlah kendala, terutama dalam proses konfirmasi dan klarifikasi data dari perangkat daerah.
Beberapa informasi tidak tersampaikan secara tuntas, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun 2023 yang belum dijelaskan secara jelas.
Hartono juga menyampaikan bahwa Wali Kota Makassar telah memberikan tanggapan yang bersifat konstruktif, termasuk dengan memfasilitasi dialog bersama perangkat daerah yang menghadapi kendala.
Meski demikian, masih ditemukan kepala OPD yang tidak hadir dan beberapa kepala OPD baru yang belum melaksanakan program tahun 2024.
Sebagai hasil pembahasan, Pansus memberikan beberapa rekomendasi utama. Pertama, Pemkot diminta melakukan evaluasi terhadap tim penyusun LKPJ agar laporan lebih akurat dan representatif.
Kedua, memperbaiki komunikasi antarperangkat daerah guna memastikan data dan informasi yang disampaikan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, tidak mengganti pimpinan perangkat daerah saat proses penyusunan LKPJ sedang berlangsung, kecuali jika pejabat terkait memasuki masa pensiun.
Dengan catatan-catatan ini, DPRD Kota Makassar berharap penyelenggaraan pemerintahan ke depan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Makassar tahun 2025 secara lebih optimal. (*)
DPRD Kota Makassar
DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).
“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.
“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.
“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.
Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.
“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.
“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics12 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login