Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Soroti Ketidakhadiran OPD saat Pembahasa LKPJ 2024, Minta Wali Kota Lakukan Evaluasi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun 2024/2025, di ruang paripurna lantai 3 Gedung DPRD, pada Senin (27/5/2025).

Rapat paripurna ini membahas agenda penyampaian rekomendasi terhadap hasil pembahasa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2024.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Hartono, mengungkapkan sejumlah catatan penting terkait proses pembahasan dan penilaian LKPJ.

Menurut legislator fraksi PKS ini, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah minimnya kehadiran langsung kepala perangkat daerah dalam proses pembahasan.

“Kami meminta Pemerintah Kota Makassar memberi sanksi administrasi atau teguran resmi bagi kepala perangkat daerah yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hartono.

BACA JUGA  Rapat Pembentukan dan Pengumuman Fraksi – Fraksi DPRD Makassar 2024 – 2029

Ia menilai ketidakhadiran tersebut mencerminkan lemahnya etika pemerintahan. Hartono juga menyebutkan bahwa penyampaian LKPJ Wali Kota Makassar Tahun 2024 telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019, dan Pasal 21 ayat 1 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, LKPJ seharusnya disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Namun, dalam kenyataannya, LKPJ diserahkan terlambat hingga 35 hari.

“Hal ini seharusnya tidak terjadi jika Pemerintah Kota Makassar menganggap penyampaian LKPJ sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi,” ucap Hartono.

Meski demikian, DPRD tetap menerima laporan tersebut dan melanjutkan pembahasan selama 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Komisi E DPRD Sulsel, Rekomendasikan BPOM Kota Makassar Cabut Izin Usaha Pengusaha Skincare yang “Nakal”

Selama pembahasan, Pansus mengalami sejumlah kendala, terutama dalam proses konfirmasi dan klarifikasi data dari perangkat daerah.

Beberapa informasi tidak tersampaikan secara tuntas, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun 2023 yang belum dijelaskan secara jelas.

Hartono juga menyampaikan bahwa Wali Kota Makassar telah memberikan tanggapan yang bersifat konstruktif, termasuk dengan memfasilitasi dialog bersama perangkat daerah yang menghadapi kendala.

Meski demikian, masih ditemukan kepala OPD yang tidak hadir dan beberapa kepala OPD baru yang belum melaksanakan program tahun 2024.

Sebagai hasil pembahasan, Pansus memberikan beberapa rekomendasi utama. Pertama, Pemkot diminta melakukan evaluasi terhadap tim penyusun LKPJ agar laporan lebih akurat dan representatif.

BACA JUGA  Muchlis Misbah Melanjutkan Pengabdian untuk Masyarakat Makassar

Kedua, memperbaiki komunikasi antarperangkat daerah guna memastikan data dan informasi yang disampaikan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, tidak mengganti pimpinan perangkat daerah saat proses penyusunan LKPJ sedang berlangsung, kecuali jika pejabat terkait memasuki masa pensiun.

Dengan catatan-catatan ini, DPRD Kota Makassar berharap penyelenggaraan pemerintahan ke depan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Makassar tahun 2025 secara lebih optimal. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).

Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.

BACA JUGA  Komisi D DPRD Makassar Evaluasi Fasilitas Sekolah Usai Kasus Gagal Ginjal Siswa

“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.

Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Krisis Air Bersih Saat Reses, Rachmatika Dewi: Insya Allah Kita Jadikan Pokok Pikiran di Rapat Paripurna

Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.

Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel