Connect with us

Makassar

6 Polisi Polrestabes Makassar Diamankan Usai Aniaya dan Peras Pemuda Asal Takalar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6 anggota Polisi dari Polrestabes Makassar diamankan dalam rangka pemeriksaan dan persiapan sidang etik dan disiplin Polri. Para Polisi itu melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap pemuda asal Takalar, atas nama Yusuf Saputra (20).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan tindakan yang dilakukan keenam anggotanya tidak sesuai SOP. Bahkan mereka tidak mengantingi izin perintah dari atasan saat melakukan penangkapan.

“Tidak ada surat perintah, tidak ada penugasan di Takalar, itu juga diluar wilayah Kota Makassar. Jadi yang bersangkutan ini (oknum Polisi) sudah keluar wilayah, itu kesalahan pertama,” kata Kombes Pol Arya Perdana.

Keenam Polisi itu juga diketahui sedang bertugas piket pada saat melakukan penangkapan. Salah satu pelaku yang berperan dalam kasus ini yakni berinsiial A berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

BACA JUGA  Rayakan Dies Natalis ke-33, Poltekpar Makassar Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah

Kasus ini terungkap setelah Yusuf mengaku ditangkap dan dianiaya keenam Polisi tersebut. Penangkapan berlangsung di sebuah Pasar Malam di Lapangan Galesong, Takalar, pada 27 Mei 2205 sekitar pukul 20.00 Wita.

Pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar itu lalu dibawa menggunakan mobil. Dalam pengakuannya, korban ditelanjangi dan dianiaya hingga diperas.

Awalnya, ia dimintai uang sebesar Rp 15 juta dan dipaksa mengakui bahwa memiliki narkoba jenis tembakau Gorilla. Setelah tawar menawar, akhirnya keluarga korban hanya mampu membayar Rp 1 juta rupiah.

Usai dilepas para pelaku, korban kemudian melapor ke Polres Takalar. Kasus ini pun terus didalami Polrestabes Makassar dan telah menahan keenam pelaku.

BACA JUGA  Operasi Zebra Pallawa Makassar Digelar Hari ini, Intip 8 Pelanggan jadi Sasaran

“Kalau memang terbukti, kita kenakan saksi seberat-beratnya. Jadi nanti kita tunggu proses sidang, tapi anggota kita sudah amankan dan sudah kita sel,” tegas Kombes Pol Arya Perdana. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Wisata Sejarah, Peserta KIM Fest 2024 Takjub Dengan Keeksotikan Museum Kota Makassar

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.

“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  Operasi Zebra Pallawa Makassar Digelar Hari ini, Intip 8 Pelanggan jadi Sasaran

“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.

Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel