Connect with us

Kabupaten TAKALAR

Bupati Takalar Saksikan Penandatanganan Mou Perumda Air Minum Tirta Dengan PT Mitra Kasih Perkasa

Published

on

Kitasulsel–TAKALAR Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye terus bergeliat dalam menjadikan Takalar sebagai kabupaten berbasis digital.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Bupati Takalar menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kab. Takalar dengan PT. Mitra Kasih Perkasa terkait pembayaran melalui Akses Digital, Selasa (3/6/2025) di Aula Rumah Jabatan Bupati Takalar.

“Alhamdulillah hari ini kita menyaksikan MoU antara PDAM Takalar dengan PT. MKP tentang pembayaran berbasis digital. Ini merupakan program dari Pemerintah Kab. Takalar untuk mendigitalisasi semua sistem pembayaran,” jelasnya.

Pemerintah Takalar mengupayakan agar semua transaksi pembayaran dilakukan secara digital. Dengan pembayaran berbasis digital dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran serta lebih efisien dan lebih transparan.

BACA JUGA  Peduli Keselamatan Masyarakat, Bupati Takalar Tinjau Perbaikan Jalan Poros Galesong Utara

Hal ini sesuai dengan Visi Misi Bupati Takalar “Takalar Maju, Berdaya Saing Melalui Ekonomi Digital”.

Ditempat yang sama, Kepala PT. MKP Gunawan menyampaikan suatu kehormatan telah melakukan kerjasama dengan PDAM Takalar.

“Ini untuk mendigitalisasi dan mempermudah proses pembayaran PDAM secara digital baik online maupun offline melalui Qris atau debit,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Dirut Perumda Tirta Panrannuangku Arianto, yang mengaku pihaknya juga berterima kasih atas dukungan Pemerintah Takalar.

“Terutama atas komitmennya dalam mendigitalisasi semua transaksi pembayaran di Takalar, semoga dengan apa yang dilakukan ini PDAM Takalar kedepan semakin Go Digital,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten TAKALAR

Pemkab Takalar Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana PEN Hingga 2030

Published

on

Kitasulsel–TAKALAR Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan komitmenya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterima pada tahun 2021 lalu.

Dana PEN yang diketahui sebesar Rp233,3 miliar diterima Pemkab Takalar di masa kepemimpinan Bupati Syamsari Kitta, dengan alokasi utama pada pembangunan Rumah Sakit Galesong, infrastruktur jalan, serta dukungan bagi UMKM.

Seiring berjalannya waktu, pembayaran kewajiban cicilan utang tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah hingga tahun 2030 mendatang.

Bupati Takalar, Ir. H.Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, menegaskan bahwa pemerintahannya tetap berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai skema yang berlaku, tanpa mengabaikan pelayanan publik bagi masyarakat.

BACA JUGA  ULP Takalar Mangkir di RDP DPRD, Isu Pengendalian Proyek Kian Menguat

“Kita sadar betul, ini adalah kewajiban daerah yang harus ditunaikan. Karena itu, strategi kami adalah menyeimbangkan kewajiban pembayaran utang dengan tetap menjalankan program pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat,” ujar Dg. Manye, di Rujab Bupati Takalar, Rabu (03/09/2025).

Hingga tahun 2025, Pemkab Takalar telah membayar cicilan sebesar Rp74,4 miliar. Sisa kewajiban hingga 2030 tercatat Rp225,4 miliar.

Fokus Perbaikan dan Evaluasi

Pemkab Takalar saat ini melakukan evaluasi mendalam terhadap proyek-proyek yang dibiayai Dana PEN, termasuk pembangunan RS Galesong dan program UMKM. Pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan kualitas bangunan rumah sakit agar bisa benar-benar berfungsi optimal melayani masyarakat.

Selain itu, dukungan untuk pembangunan UMKM yang juga menjadi prioritas agar manfaat Dana PEN tetap dapat dirasakan pelaku usaha kecil menengah di Takalar, sampai hari ini dikabarkan bermasalah juga.

BACA JUGA  Pemkab Takalar gelar Gerak Jalan Santai Peringati Hari Jadi ke-65

Bupati Takalar menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus membuka akses informasi terkait perkembangan pembayaran utang PEN.

“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana keuangan daerah dikelola, termasuk kewajiban yang harus dipenuhi,” katanya.

Meski pembayaran cicilan akan berlangsung hingga 8 Juni 2030, Pemkab Takalar memastikan kebarlanjutan pembangunan tidak akan terhenti.

Upaya inovatif dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), efisiensi belanja, serta dukungan pemerintah pusat diharapkan dapat meringankan beban keuangan.

Dengan langkah ini, Pemkab Takalar berharap masyarakat tetap mendapat pelayanan publik yang baik, sekaligus memastikan keuangan daerah tetap sehat dan akuntabel.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel