Connect with us

Provinsi Sulawesi Barat

Tekad Kuat Gubernur SDK: Beban Rp384 Miliar di 2025, Pilih Jalan Tangguh ‘Tidak Mau Utang Lagi

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menyampaikan refleksi akhir pekan terkait tantangan fiskal yang dihadapi Pemprov Sulbar pada tahun anggaran 2025. Di tengah tekanan pembiayaan, Gubernur menegaskan komitmennya untuk tidak mengambil utang baru, meski ditawari opsi tersebut oleh pemerintah pusat.

“Sulbar sudah dua kali meminjam ke SMI. Cicilannya masih berat dan belum lunas. Saat saya minta dijadwal ulang, justru disarankan menambah utang. Saya tolak. Lebih baik kita bayar dan lunas dalam tiga tahun ke depan,” ujar Gubernur Suhardi Duka.

Beban fiskal yang harus ditanggung Sulbar pada tahun 2025 cukup signifikan. Berdasarkan data resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), total beban mencapai Rp384 miliar, terdiri atas:

BACA JUGA  Persiapkan FGD Penilaian Interviu Evaluasi SPBE, Tim Koordinasi Pemprov Sulbar Lakukan Briefing

Komponen Beban Fiskal Sulbar 2025:

1. Pembayaran pokok pinjaman ke SMI: Rp99,4 miliar

2. Bunga pinjaman: Rp8,7 miliar

3. Penyesuaian Dana Transfer (DAK) yang ditarik pusat: Rp130,2 miliar

4. Pengurangan belanja karena asumsi retribusi daerah & SiLPA 2024 tidak tercapai: Rp145,7 miliar

“Terus dari mana kita bisa membangun? Main sulap? Hehe,” kelakar Gubernur Sulbar, menyiratkan bahwa situasi ini menuntut kecermatan tinggi dalam prioritas anggaran, bukan sekadar keajaiban instan.

Namun demikian, Gubernur Sulbar memastikan bahwa keterbatasan fiskal tidak menghambat arah pembangunan strategis. Pemprov Sulbar tetap memfokuskan anggaran pada program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Tahun ini, Pemprov Sulbar telah menyalurkan mobil amrol dan ekskavator ke tiga kabupaten untuk mendukung pengelolaan sampah.

BACA JUGA  Gerakan Pangan Murah, Pj Gubernur Bahtiar: Ini Cara Kita Mengatasi Masalah di Hilir

“Sudah dua dekade sampah daerah diangkut, tapi pernahkah satu mobil sampah dikirim ke kabupaten? Tahun ini, kita bantu,” ungkap Gubernur.

Di samping itu, berbagai program keberpihakan seperti jaminan BPJS gratis, pengembangan peternakan, bantuan bibit pertanian, dan peningkatan infrastruktur dasar tetap berjalan sesuai visi misi pembangunan.

Refleksi ini mempertegas bahwa membangun daerah bukan semata soal besar kecilnya dana, melainkan keberanian memilih jalan yang bertanggung jawab secara fiskal dan jangka panjang. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Pemprov Sulbar Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Monev Penataan Perangkat Daerah

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sulbar menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembinaan Pengendalian Perangkat Daerah Kabupaten/Kota pada Jumat (13/6/2025).

Kegiatan ini merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, transparan, dan akuntabel sesuai kebutuhan daerah.

Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, dan dihadiri oleh perwakilan kabupaten/kota se-Sulbar.

Tujuannya adalah memastikan penataan perangkat daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

Nur Rahmah menjelaskan, kegiatan ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No. 99 Tahun 2018. Meski ada isu revisi PP No. 18, Pemprov Sulbar tetap melanjutkan proses perampingan kelembagaan yang telah dimulai sejak April 2025.

BACA JUGA  Diskominfo Sulbar-Pemkab Mamuju Kolaborasi Hadirkan Internet Gratis di Anjungan Pantai Manakarra

Beberapa rekomendasi penting dari rapat ini meliputi:

1. Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida),

2. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,

3. Penyesuaian nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP (berdasarkan Permendagri 25/2021),

4. Penyesuaian nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan (sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional 32/2023),

5. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),

6. Evaluasi kelembagaan dan penyederhanaan struktur organisasi untuk efisiensi dan efektivitas.

Masykur, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut kewajiban tahunan sebagaimana diatur dalam Permendagri.

“Pembinaan penataan perangkat daerah minimal dilakukan sekali setahun. Kami bersyukur hampir seluruh kabupaten hadir, kecuali Polman yang berhalangan,” ujarnya.

BACA JUGA  Hari Pertama Masuk Kerja, Pemprov Sulbar Siap Bekerja Secara Maksimal di Tahun 2025

Dengan langkah ini, Pemprov Sulbar berkomitmen memperkuat struktur pemerintahan daerah agar lebih responsif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel