Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Kedutaan Besar Palestina, Bahas Dukungan dan Solidaritas

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Palestina untuk Indonesia, H.E. Dr. Zuhair S.M. Al-Shun di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa, 24 Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Zuhair Al-Shun didampingi oleh jajaran pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Kunjungan ini menjadi momen penting dalam mempererat hubungan solidaritas antara Sulawesi Selatan dan rakyat Palestina.

Gubernur Andi Sudirman menyampaikan keprihatinan dan empatinya atas situasi konflik yang tengah berlangsung di Palestina. Ia menegaskan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan turut mendoakan keselamatan dan kemerdekaan bagi bangsa Palestina.

“Menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia, H.E. Dr. Zuhair S.M. Al-Shun, kami berharap konflik di Timur Tengah segera mereda. Kami mendoakan kemerdekaan dan keselamatan bagi rakyat Palestina, serta membahas berbagai upaya fasilitasi bantuan dari masyarakat Sulsel kepada warga Palestina korban bencana,” ujar Andi Sudirman.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Pimpin HLM TPID Zona 3 di Sidrap Bahas Strategi Pengendalian Inflasi

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menawarkan kerja sama pendidikan, khususnya bagi anak-anak Palestina yang terdampak konflik, untuk dapat mengakses pendidikan di Sulawesi Selatan.

“Kami juga membuka ruang kerja sama pendidikan bagi anak-anak Palestina korban konflik yang ingin melanjutkan sekolah di Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Sebagai bentuk simbolis persaudaraan dan penghormatan, Gubernur Andi Sudirman menyerahkan cenderamata khas Sulawesi Selatan kepada pihak Kedutaan Besar Palestina.

Sebaliknya, Kedutaan Besar Palestina juga menyerahkan cenderamata kepada Gubernur Sulsel sebagai tanda persahabatan antarbangsa. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Audiensi dengan PAPPRI Sulsel, Fatmawati Rusdi: Kita Harus Bangga dengan Musik Lokal

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Prof Zudan: Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Hadiri Puncak HGN 2025, Apresiasi Dedikasi Guru Bangun Masa Depan Daerah
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel