Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat Sementara

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H Syaharuddin Alrif, meninjau proses rehabilitasi bangunan Sekolah Rakyat yang berlokasi di SMP 6 Pangkajene, Sabtu (28/6/2025).

Ia juga mendatangi Balai Latihan Kerja (BLK) Sidrap, yang rencananya akan dijadikan pula lokasi Sekolah Rakyat.

Dalam kunjungannya, Bupati didampingi Pj Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Dinas Sosial Hj. Wahidah Alwi, Kepala Dinas Biciptapera Abdul Rasyid, Kepala Dinas Koperasi UKM Nakertrans Rohady Ramadhan serta sejumlah pejabat terkait.

“Hari ini kami mengunjungi pekerjaan rehabilitasi atau renovasi bangunan yang akan menjadi Sekolah Rakyat rintisan sementara. Sekolah Rakyat ini akan menjadi tempat belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu,” kata Syaharuddin.

Ia menambahkan, Sekolah Rakyat menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi muda, terutama bagi keluarga kurang mampu.

BACA JUGA  Stafsus/TA Menag RI Dr. Bunyamin M. Yapid Sampaikan Ceramah Subuh di Masjid Agung Sidrap

“Untuk tahun ini, sesuai arahan langsung dari Bapak Presiden, Sekolah Rakyat harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Untuk itu, Sekolah Rakyat tingkat SMP disiapkan sementara di SMP 6, sedangkan untuk tingkat SMA direncanakan di BLK Kabupaten Sidrap.

Hal ini dilakukan sambil menunggu pembangunan Sekolah Rakyat permanen yang akan berlokasi di Desa Mario, Kecamatan Kulo.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sidrap, Hj. Ida Alwi, menjelaskan, Sekolah Rakyat akan berbentuk boarding school (berasrama).

Setiap ruangan akan direnovasi menjadi ruang belajar, asrama, wisma guru, kantin, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Untuk tingkat SMP kami siapkan 100 siswa dengan rombongan belajar 25 siswa per rombel, sementara untuk tingkat SMA nanti kami siapkan 3–4 rombel,” jelasnya. (*)

BACA JUGA  Kreativitas Warga Dua Pitue Meriahkan Pentas Seni HUT ke-80 RI
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Silaturahmi dan Bahas Pembangunan dengan Warga Desa Lombo

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Jadi Tuan Rumah High Level Meeting dan Capacity Building TPID Zona III Sulsel

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Hadiri KPD Pramuka Sulsel, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda
Continue Reading

Trending