Connect with us

Kementrian Agama RI

Kemenag Gelar Nikah Massal di Masjid Istiqlal

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar acara Nikah Masal yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan ini.

Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir langsung dan menjadi saksi pernikahan. Dalam sambutannya, Menag menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk membantu masyarakat, khususnya pasangan yang terkendala secara ekonomi dalam melangsungkan pernikahan.

⁠“Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain,” ujar Menag.

Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan bahwa seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar, ditanggung oleh Kementerian Agama.

BACA JUGA  Imam Besar Masjid Istiqlal dan Mufti Kroasia Bincang Kerja sama Keagamaan

Setiap pasangan juga mendapat bantuan ekonomi mikro senilai Rp2,5 juta sebagai modal usaha. Bantuan ini diberikan dan akan dipantau oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan jika pasangan menunjukkan produktivitas, mereka berpeluang mendapat tambahan bantuan.

“Tidak hanya itu, malam ini juga akan ada nasihat pernikahan khusus dan para pasangan diberikan kesempatan menginap di hotel. Ini bentuk penghargaan kepada mereka. Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini memang sedang sepi pengunjung,” tambahnya.

Menag menegaskan bahwa seluruh proses pernikahan dilakukan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku. Semua pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah digital yang dilengkapi chip.

BACA JUGA  Pesan Menag tentang Pentingnya Umat Dekat dengan Ajaran Agama

Ia juga memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur maupun praktik poligami dan poliandri ilegal dalam acara ini.

“Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Pesan Menag pada Peserta Nikah Masal di Istiqlal

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Sebanyak 100 pasangan mengikuti acara Nikah Massal yang digelar Kementerian Agama sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Peaceful Muharram di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir langsung sebagai saksi pernikahan dan memberikan nasihat pernikahan kepada para peserta.

Menag mengingatkan bahwa menikah adalah bagian dari ajaran Rasul dan juga sunatullah. “Segala sesuatu diciptakan berpasangan. Maka siapa yang sudah siap, segerakanlah menikah. Dan bagi yang belum memiliki pasangan, peran makcomblang sangat penting. Itu pekerjaan yang mulia, bahkan pahalanya bisa setara dengan membangun masjid,” ujarnya.

“Pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan, perjanjian yang suci dan penuh berkah. Yang hadir dalam akad ini bukan hanya manusia, tetapi juga malaikat dan jin, sebagaimana dalam kisah pernikahan Nabi Adam dan Hawa,” ujar Menag dalam sambutannya.

BACA JUGA  DPR Setujui Usulan Efisiensi Anggaran Kemenag 12,3 Triliun

Mengutip Syekh Mutawali al-Arabi, Menag menggambarkan bahwa konflik dalam rumah tangga bersifat dinamis. Karena itu perlu saling mengerti dan memahami, “Contohnya kalau konflik antar tetangga bisa berlangsung lama, tapi konflik dalam rumah tangga biasanya cepat reda.

Pagi bisa ada salah paham, malam sudah jadi pengantin baru lagi. Seperti karet, hubungan suami-istri itu lentur dan saling memaafkan.” ucap Menag.

Pada kesempatan ini, Menag juga menyampaikan bahwa pasangan yang menikah akan mendapatkan bantuan modal usaha minimal Rp2,5 juta per pasangan, yang disponsori BAZNAS. Selain itu, Kemenag juga menyediakan fasilitas kamar hotel serta bimbingan pasca-akad.

Ia juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Menurutnya, pernikahan yang sah harus dicatat negara agar anak-anak yang lahir dapat memperoleh hak-hak administratif, mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran, hingga paspor.

BACA JUGA  Gelar Ngaji Budaya, Kemenag Angkat Tradisi dan Ekoteologi

“Pencatatan ini penting. Hari ini, negara langsung hadir memfasilitasi pencatatan nikah. Ini juga bagian dari upaya kita memenuhi rukun Islam kelima,” tegasnya.

Menag menyampaikan rencana Kemenag untuk terus melanjutkan program serupa.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan nikah massal untuk minimal 1.000 pasangan di seluruh Indonesia. Bersyukurlah, karena pernikahan Bapak/Ibu disponsori dan penuh keberkahan,” tandasnya.

“Jangan malu mengikuti nikah massal. Yang penting sah secara agama dan negara, dan insyaAllah penuh berkah. Setelah akad, tanggung jawab kita tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat. Jadikan diri kita bidadari bagi pasangan masing-masing,” tutup Menag. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel