Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Komitmen Selesaikan Utang DBH 5 Bulan ke Daerah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemprov Sulsel berkomitmen menyelesaikan utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten kota di Sulsel. Pembayaran DBH ke daerah itu masih tersisa 5 bulan dan akan dibayar secara bertahap.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Ia juga bilang, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Jufri juga bilang, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.Kuliner Sulawesi Selatan

“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan, pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya, sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri kepada Herald Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel.

BACA JUGA  Ketua Dekranasda Sulsel Hadiri Puncak HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan, Terima Estafet Tuan Rumah HUT 2026

“Jadi kabupaten kota dibayar secara bertahap, jadi tolong kabupaten kota itu pasti memahami,” lanjutnya.

Jufri bilang, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten kota itu menjadi pelajaran kedepan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Kita harus belajar dari kondisi ini, kedepannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Gubernur komitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” jelasnya.

Lebih jauh, Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.

“(DBH Pusat ke Pemprov) dulu begitu, sekarang itu langsung ke kabupaten kota, jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten kota, dulu kan masih bergabung masuk di provinsi jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya.

BACA JUGA  Fatmawati Rusdi Apresiasi Collaborative Digital Class untuk Generasi Cerdas Digital Sulsel

Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh menyampaikan, pembayaran Agustus sementara dalam proses pembayaran. Sehingga kata dia, pembayaran DBH 2024 ke Kabupaten Kota sisa 4 bulan.

“Sisa bulan Agustus sampai dengan Desember. Yang bulan Agustus InsyaAllah sudah dalam proses pembayaran,” katanya kepada Herald Sulsel, Sabtu, 28 Juni 2025. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah TPPO dan Kekerasan terhadap Perempuan-Anak

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pelibatan aktif lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Tingkat Provinsi Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 20 Agustus 2025.

Jufri Rahman menegaskan, penyusunan Gugus Tugas ini sekaligus akan memperkuat rancangan Peraturan Gubernur tentang Gugus Tugas TPPO Sulsel Tahun 2025–2030.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang masih berkomitmen bersama. Pencegahan dan penanganan TPPO tidak bisa dilakukan secara sektoral atau berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan pendekatan lintas sektor, lintas disiplin, dan lintas wilayah. Gugus Tugas harus dibangun dengan semangat kolaboratif,” ujarnya mewakili sambutan Wakil Gubernur, Fatmawati Rusdi.

BACA JUGA  Fatmawati Rusdi Apresiasi Collaborative Digital Class untuk Generasi Cerdas Digital Sulsel

Berdasarkan data Polda Sulsel per November 2024, tercatat 36 laporan polisi, 39 tersangka, dan 59 korban, dengan kasus terbanyak berupa eksploitasi seksual yang terindikasi perdagangan orang.

Sulawesi Selatan sendiri menjadi daerah strategis di Kawasan Timur Indonesia, baik sebagai daerah asal migrasi, transit, maupun tujuan jaringan perdagangan orang. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi rentan.

Jufri menambahkan, Pergub yang akan disusun tidak hanya memberikan dasar legalitas kelembagaan Gugus Tugas, tetapi juga menjadi panduan operasional dalam menyusun, melaksanakan, hingga mengevaluasi program pencegahan dan penanganan TPPO.

Dirinya juga berharap, bahwa melalui perumusan gugus tugas ini, akan berfokus mencegah dan menangani pasca terjadinya untuk melakukan konseling healing dan penanganan traumatis pasca tindak kekerasan itu.

BACA JUGA  Pimpin Apel Jelang Perayaan HUT Sulsel, Pj Gubernur Prof Zudan: OPD Hebat dan Luar Biasa

“Disamping untuk mitigasi, terutama healing pasca terjadinya, untuk mencegah traumatis berkepanjangan bagi korban. Diharapkan gugus tugas ini, bisa menurunkan jumlah kasus, memitigasi, dan membangun kesadaran kolektif terkait upaya yang bisa menjurus ke kejahatan TPPO,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Andi Mirna, menambahkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan serta meningkatkan kapasitas semua pihak dalam melindungi perempuan dan anak dari TPPO.

Rapat koordinasi diikuti unsur Forkopimda, Kepala OPD, instansi vertikal, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, TP PKK Sulsel, NGO, organisasi masyarakat, hingga Forum Anak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel