Connect with us

Kabupaten Sidrap

Membangun Keluarga, Memperkuat UMKM: Langkah Nyata TP PKK Sidrap di Cipotakari

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Komitmen nyata Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidrap dalam memperkuat fondasi keluarga dan ekonomi lokal terlihat jelas melalui program “Mabbulo Sipedeceng” di Desa Cipotakari, Kecamatan Panca Rijang, Ahad (29/6/2025).

Tak hanya fokus pada pembinaan keluarga, kegiatan ini juga secara langsung menyentuh denyut nadi UMKM setempat.

Program ini menjadi wujud nyata dari semangat pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan nilai-nilai gotong royong, edukasi, dan kepedulian sosial.

Ketua TP PKK Kabupaten Sidrap, Hj. Haslindah Syaharuddin menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya strategis.

“Kita berkumpul hari ini dengan satu semangat: membangun keluarga sebagai pondasi bangsa dan memperkuat peran perempuan, ibu, serta anak dalam mewujudkan Sidrap yang sejahtera dan berdaya saing,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Audiensi dengan Menteri Pertanian, Tegaskan Dukungan Astacita Presiden dan Swasembada Pangan

Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah kunjungan langsung ke salah satu pelaku UMKM di Desa Cipotakari.

Kunjungan ini menunjukkan TP PKK tidak hanya memberikan pembinaan secara teoritis, tetapi juga memberikan dukungan konkret pada sektor usaha mikro yang merupakan tulang punggung ekonomi keluarga.

Ketua TP PKK Kabupaten Sidrap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengaplikasikan semangat penguatan keluarga dalam kehidupan sehari-hari.

“Jadikan keluarga sebagai pusat pembelajaran pertama, jadikan rumah sebagai taman baca, dan jadikan anak-anak kita sebagai inspirasi dalam setiap langkah pembangunan,” pesan Haslindah.

Hadir pada kesempatan tersebut, Plt. Camat Panca Rijang, H. Syamsuddin, jajaran pemerintah setempat, pengurus TP PKK Kecamatan Panca Rijang, serta kader PKK setempat. (*)

BACA JUGA  Pemerintah Daerah Lepas Jenazah Erwin Sukman, ASN Dinas Sosial Sidrap
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pj Bupati Sidrap Tinjau ki Perbaikan Jembatan Bulucenrana

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  21 Pejabat Sidrap Ikuti Jobfit dan Evaluasi Jabatan di STIA-LAN Makassar

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemerintah Daerah Lepas Jenazah Erwin Sukman, ASN Dinas Sosial Sidrap
Continue Reading

Trending