Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Tegaskan Integritas Saat Tandatangani SK 41 Calon PPPK

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menandatangani SK pengangkatan 41 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (30/6/2025).

Tercatat, 32 calon PPPK menerima SK pengangkatan, sedangkan 9 orang menerima perpanjangan kontrak.

Syaharuddin menyampaikan apresiasi atas capaian para calon PPPK yang telah melewati tahap administratif penting menuju pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Ia berpesan agar para PPPK bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai pelayan publik, kita harus bekerja dengan integritas, profesional, penuh dedikasi, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Syaharuddin juga menekankan pentingnya kekompakan dalam bekerja, berorientasi pada kemajuan daerah, serta menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang terorganisir dengan baik. (*)

BACA JUGA  TP PKK Sidrap Inisiasi Donor Sukarela, 67 Kantong Darah Terkumpul
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  TP PKK Sidrap Inisiasi Donor Sukarela, 67 Kantong Darah Terkumpul

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Apresiasi Wahdah Islamiyah: Umaro dan Ulama Bersatu, Agama Baik, Semua Program Mengikut

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Turnamen Sepak Takraw Local Pride di Sidrap Selesai, Ini Daftar Juara
Continue Reading

Trending