Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Syaharuddin: Wajib Pajak Harus Didekati dengan Baik

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menekankan pentingnya pendekatan yang baik, ramah, dan edukatif kepada wajib pajak dalam pemungutan pajak daerah.

Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Literasi Pembayaran Pajak Non Tunai di Baruga Kompleks SKPD, Rabu (2/7/2025).

“Wajib pajak harus didekati dengan baik dan dimotivasi. Untuk usaha yang masih kecil, pemerintah harus mendampingi dan membina agar mereka dapat tumbuh lebih besar,” ujarnya.

Syaharuddin juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Pelatihan Jurnalistik, Ajak Wartawan Bangun Daerah Lewat Tulisan

Bupati Syaharuddin juga mengajak seluruh wajib pajak yang hadir untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah agar lebih memahami hak dan kewajibannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Mohammad Rohady Ramadhan, menjelaskan kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk DPRD, Samsat, dan Bagian Hukum, untuk memberikan pemahaman bersama tentang pajak daerah.

Ia juga mengutarakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mendorong digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS, virtual account, dan kanal digital lainnya.

“Dengan digitalisasi, pembayaran pajak dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan transparan,” tutupnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, perwakilan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, serta instansi terkait seperti Samsat, Bagian Hukum Setda, dan perangkat daerah terkait pengelolaan pendapatan daerah.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Launching Empat Program Kesehatan Inovatif, Sidrap Siap Bersinergi

Hadir pula para wajib pajak yang terdiri dari perwakilan pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya sebagai peserta utama, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak serta literasi pembayaran pajak daerah secara non tunai. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Nasional 3 Juta Rumah

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Evaluasi Program Nasional 3 Juta Rumah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Selasa (19/8/2025).

Rakor daring ini diikuti dari ruang kerja Wakil Bupati Sidrap. Hadir Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Siara Barang, unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, memimpin kegiatan yang diikuti kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah se-Indonesia.

Selain membahas pengendalian inflasi daerah, rakor juga mengevaluasi program nasional pembangunan 3 juta rumah, yang terdiri atas 1 juta unit di wilayah pesisir, 1 juta unit di perkotaan, dan 1 juta unit di pedesaan.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Pelatihan Jurnalistik, Ajak Wartawan Bangun Daerah Lewat Tulisan

Wabup Nurkanaah usai mengikuti rakor menegaskan Pemkab Sidrap mendukung penuh langkah pemerintah pusat.

“Kami terus berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar inflasi tetap terkendali, sekaligus mendorong program pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam mengawal kedua program nasional tersebut.

“Kami berharap melalui kerja sama semua pihak, inflasi bisa ditekan dan kebutuhan rumah layak huni masyarakat dapat terpenuhi,” pungkas Nurkanaah. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel