Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Wawancarai Langsung Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Saromase

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota dewan pengawas dan calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Saromase Kabupaten Sidenreng Rappang memasuki tahap penting dengan pelaksanaan wawancara langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif.

Kegiatan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Kamis (3/7/2025). Dalam proses tersebut, Bupati mewawancarai secara langsung tiga calon anggota dewan pengawas dan satu calon direksi.

Calon anggota dewan pengawas ini yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Drs. Nasruddin Waris, M.Si (dari unsur pejabat pemerintah daerah), serta Syamsuddin, MS, dan Tyagita Indrasswastya, S.H. (dari unsur independen).

Sementara itu, satu orang calon direksi yang mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan ini adalah Andi Hindi Tongkeng, ST, M.Adm.KP.

BACA JUGA  Kelar Panen di Alesalewo, Bupati Sidrap Lanjut Tabela Program IP300 di Allakkuang

Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasi kepada para calon atas keseriusan dan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama mengikuti tahapan seleksi.

Ia berharap, agar para calon yang terpilih nantinya dapat bekerja penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata dalam kemajuan daerah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para calon Dewan Pengawas dan Direksi yang telah menunjukkan keseriusan dan kepeduliannya untuk mendukung kemajuan daerah,” ujar Syaharuddin.

Tahap uji kelayakan dan kepatutan ini menjadi bagian dari rangkaian seleksi panitia pemilihan untuk memastikan Perumda Tirta Saromase memiliki kepemimpinan yang berintegritas dan profesional demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pesan Inspiratif Bupati Sidrap di Penamatan Siswa Ma had DDI Pangkajene

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pendidikan Unggul Kunci Sidrap Maju dan Sejahtera

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati SAR Turun Tangan,Rumah Tak Layak Huni di Sidrap Langsung Dibedah
Continue Reading

Trending