Connect with us

Kominfo Makassar

Dorong Kepatuhan Badan Publik, Kominfo Makassar Sosialisasikan UU KIP dan Implikasinya terhadap Sengketa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Perkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar, berlangsung di MGC, Rabu, (16/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Implikasinya pada Sengketa Informasi Publik kepada peserta berasal dsri PPID Utama yakni staf Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh OPD lingkup Pemkot.

Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi badan publik kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mendorong badan publik untuk semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Lebih lanjut, Akhmad menekankan PPID tidak hanya dituntut untuk terbuka, tetapi juga harus mampu mengklasifikasi informasi publik maupun informasi yang dikecualikan serta memahami standar layanan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, meningkatkan kapasitas teknis para PPID dan mampu mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Kota Makassar menuju kategori kota “Informatif”, pada tahun sebelumnya, dalam kategori “Menuju Informatif”.

“Komitmen untuk menjadi kota yang informatif terus diupayakan melalui berbagai pembenahan seperti digitalisasi layanan, perbaikan sarana prasarana, klasifikasi informasi yang lebih terstruktur, dan peningkatan sumber daya manusia,” jelasnya.

Senada dengan Kepala Bidang IKP dan Humas kominfo Kota Makassar, Abdullah menyampaikan

BACA JUGA  Dinas Kominfo Bontang, Berguru Strategi Branding Kota ke Dinas Kominfo Makassar

selama beberapa tahun terakhir, kerap menyebabkan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

“Hal ini karena kurangnya pemahaman PPID dalam mengklasifikasi informasi dan menerapkan standar layanan publik. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan literasi informasi di internal birokrasi,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan data dari PPID Utama Pemerintah Kota Makassar, sepanjang tahun 2025 tercatat 15 kasus sengketa informasi yang melibatkan badan publik di Kota Makassar.

“Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Kendati demikian, Abdullah mengatakan tingginya angka sengketa informasi ini dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan mencerminkan bahwa masyarakat Kota Makassar memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hak untuk memperoleh informasi publik.

BACA JUGA  Buka Workshop Dakwah Digital, Plt Kadis Kominfo Makassar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Bijak

Untuk itu, katanya, menanggapi kondisi ini, Dinas Kominfo Kota Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen untuk memperkuat peran PPID dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008.

“Melalui sosialisasi yang lebih intensif terkait standar layanan informasi publik serta prosedur penanganan sengketa informasi agar ke depannya tidak terjadi lagi permasalahan serupa, ” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi Komisi Informasi, yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dampaknya terhadap sengketa informasi publik.

Turut hadir Abdul Rasyid dari tim konsultan hukum Pemkot Makassar yang menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kominfo Makassar

Kadis Kominfo Makassar Paparkan Transformasi Digital di Seminar Nasional UGM

Published

on

Kitasulsel–YOGYAKARTA Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Dr. Muhammad Roem jadi pembicara dalam Seminar Nasional Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index (GMD-DTGI).

Seminar nasional ini diinisiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM dengan tema Mengoptimalkan Big Data dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah untuk Mendukung Akselerasi Transformasi Digital.

Kegiatan berlangsung di Auditorium Sukadji Ranuwihardjo, FEB UGM, Kamis (18/9/2025).

Muhammad Roem memaparkan bagaimana transformasi Kota Makassar dalam menyesuaikan terhadap perkembangan digitalisasi.

Muhammad Roem memulai pemasarannya dengan menyampaikan Visi Misi Pemerintahan Mulia, Makassar Unggul, Inklusif, Aman dan Berkelanjutan.

“Transformasi digital sudah tercermin di visi misi pemkot, Mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang Bersih dan Terpercaya,” ucap Roem.

BACA JUGA  Tim Verifikasi Apresiasi Kreatifitas Digitalisasi KIM Manggala Binaan Diskominfo Makassar

Tentang capaian smart city, Roem menyampaikan Makassar sudah mulai mengimplementasikan smart city sejak 2015.

Penilaian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, capaian smart city kota Makassar tahun 2024 diangka 3,64.

Kemudian berdasarkan penilaian Institut Management and Development (IMD), smart city Indeks Makassar peringkat 114 dari 142 kota di dunia.

“Jakarta, Medan, dan Makassar mewakili Indonesia masuk daftar smart city Index global 2024,” paparnya

Roem menyebutkan infrastruktur digital merupakan kompenen paling penting.

Terbaru, program unggulan Kota Makassar menyoal transformasi digital ialah Makassar Super App yang diberi nama Lontara+.

Makassar Super App sangat relevan dengan kondisi sekarang. Ini adalah platform besar Pemkot dalam memberi layanan publik yang efisien bagi masayarakat.

BACA JUGA  Kadis Kominfo Makassar Paparkan Transformasi Digital di Seminar Nasional UGM

Makassar Super App yang dinamai Lontara+, mengambil istilah yang dekat dengan warga Makassar yaitu Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar.

Melalui Lontara+, Pemkot telah menetapkan peta jalan layanan publik yang akan diintegrasikan hingga 2029.

“Telah kami tetapkan peta jalannya sampai 2029 untuk pengembangan fitur dalam pelayanan publik terintegrasi. lontara Plus adalah ekosistem digital yang mengintegrasikan seluruh layanan perangkat daerah ke dalam satu app,” jelasnya

“Kenapa diintegrasikan semua? Karena ada 358 aplikasi di pemkot saat ini. Semakin banyak pintu semakin banyak kerentanan,” sambungnya.

Karenanya, Super app hadir dalam satu pintu untuk warga Makassar yang memudahkan dalam

Menerima pelayanan publik. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel