Connect with us

Kabupaten Sidrap

Mendagri Lantik Bupati Sidrap Jadi Wakil Ketua Umum Apkasi 2025-2030

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi melantik jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) masa bakti 2025-2030 di Sahid Hotel Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Dalam kepengurusan tersebut, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum Apkasi, Koordinator Bidang Pangan.

Ia mengemban tugas untuk mengoordinasikan kebijakan dan program ketahanan pangan di seluruh daerah, sejalan dengan peran Apkasi dalam mendukung pemerintah pusat memperkuat ketahanan pangan nasional.

Syaharuddin Alrif yang didampingi Ketua TP PKK Sidrap, Haslindah Syaharuddin pada pelantikan itu menyatakan kesiapannya menjalankan amanah sekaligus kepercayaan yang diterimanya.

Ia menegaskan komitmen untuk bersinergi dengan seluruh pengurus Apkasi dalam mendukung penguatan ketahanan pangan daerah sekaligus berkontribusi pada pencapaian target nasional menuju Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Polsek Pitu Riase

Adapun Ketua Umum Apkasi 2025-2030 dijabat Bupati Lahat, Bursah Zarnubi. Sementara Bupati Bandung Dadang Supriatna menjadi Ketua Harian, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama sebagai Bendahara Umum, dan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda sebagai Sekretaris Jenderal.

“Dengan mengucapkan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penasihat Apkasi, dengan ini mengukuhkan secara resmi bapak dan ibu bupati sebagai pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia masa bakti 2025-2030,” kata Tito saat melantik pengurus Apkasi.

Tito menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengajak seluruh pengurus yang dilantik untuk menjaga komitmen dan integritas dalam menjalankan roda organisasi.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Turun Sawah Tanam Perdana MT Kedua

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin kepada Bapak dan Ibu dalam melaksanakan tugas pengabdian sebagai pengurus Apkasi, membangun kabupaten yang maju dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Tito. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Salurkan 11 Ribu Bibit Kelapa Genjah Pandan Manis untuk Perkuat Sektor Perkebunan

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Buka Puasa di Rujab Wabup Sidrap Bertepatan HUT ke-59 Nurkanaah, Suasana Penuh Kehangatan

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lirik Bukit Teletabis Jadi Wisata Alam dan Perkemahan Unggulan
Continue Reading

Trending