Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Nurkanaah Pantau Kerja Bakti ASN di Kompleks SKPD

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Lingkungan kerja yang bersih menjadi salah satu faktor pendukung pelayanan publik yang nyaman dan berkualitas. Hal itu ditekankan Wakil Bupati Sidrap saat memantau kerja bakti ASN di Kompleks SKPD Sidrap, Jumat (18/7/2025) pagi.

Pemantauan dilakukan Nurkanaah usai mengecek persiapan launching penyaluran bantuan pangan beras di Kantor Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

“Kebersihan kantor dan lingkungan kerja sangat mendukung kinerja ASN memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan,” ujarnya.

Di kesempatan itu Nurkanaah mengapresiasi para pegawai yang melakukan kerja bakti. Ia berharap, seluruh ASN terus menjaga semangat kebersamaan dan keikhlasan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu kantor yang didatangi yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain melihat kerja bakti, Nurkanaah didampingi Kadis Dukcapil, Andi Patahangi juga menyaksikan langsung pelayanan administrasi kependudukan di kantor tersebut.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Paparkan Strategi Digitalisasi Pemkab Sidrap di Forum TPID dan TP2DD Sulsel

Sementara di Kantor Dinas Sosial, Nurkanaah memonitor aktivitas pegawai sembari berdiskusi dengan Kadis Sosial, Wahidah Alwi serta jajarannya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sidrap Peringati Hari Pahlawan 2025, Gelorakan Spirit Pahlawanku Teladanku

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Paparkan Strategi Digitalisasi Pemkab Sidrap di Forum TPID dan TP2DD Sulsel

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Kabupaten Sidrap Raih Penghargaan Stunting Terendah Kedua di Sulsel 2024
Continue Reading

Trending