Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional di PAUD Percontohan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri peringatan Hari Anak Nasional di PAUD Percontohan Sidrap, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan ini diikuti anak-anak PAUD bersama orang tua mereka dalam suasana penuh semangat dan keceriaan.

Turut hadir Sekretaris TP PKK Kabupaten Sidrap, Hj. Syaribulan Muchlis, Ketua Pokja Bunda PAUD Sidrap, Hj. Putri Hayati, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Sirajuddin, serta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Irma Fitriani.

Dalam kesempatan itu, dilakukan deklarasi anti perundungan dan kekerasan terhadap anak yang dibacakan Wakil Bupati Sidrap, diikuti para orang tua, disusul penandatanganan komitmen bersama.

Nurkanaah selanjutnya berpesan agar anak-anak dijaga dari makanan tidak sehat, dibatasi penggunaan gawai, dan diberikan asupan bergizi agar tumbuh menjadi generasi sehat dan cerdas.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Lirik Bukit Teletabis Jadi Wisata Alam dan Perkemahan Unggulan

“Semoga ke depan anak-anak kita ceria, sehat, Insya Allah menjadi kebanggaan Kabupaten Sidenreng Rappang,” ucap Nurkanaah.

Kepala PAUD Percontohan Sidrap, Rastuti menjelaskan, peringatan diawali senam pagi ceria serentak dengan gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

“Selanjutnya anak-anak mengikuti festival warna dengan berbagai kegiatan seperti coloring picture, coloring bloom, color rolling, stickerlicious, dan finger painting,” terangnya.

Ia menambahkan, peringatan Hari Anak Nasional tersebut sekaligus penutupan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PAUD Percontohan, dihadiri murid lama maupun baru, dengan didampingi para orang tua. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  PGRI Sulsel Bahas Rangkaian HUT ke-80, Sidrap Siap Berpartisipasi Aktif

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasi Pembentukan Kampung Redam di Sidrap

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Tinjau Pengerukan Drainase, Warga: Terima Kasih Pak Bupati
Continue Reading

Trending