Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Sambut Kunjungan Bapas Bone, Tegaskan Komitmen Dukung Reintegrasi Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyatakan dukungannya terhadap upaya reintegrasi sosial bagi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dan jajaran Bapas Kelas II Bone di Kantor Bupati Sidrap, Selasa (5/8/2025).

Pertemuan membahas peluang kerja sama lanjutan antara kedua pihak, antara lain pelatihan keterampilan, pendampingan psikososial, serta program pemberdayaan ekonomi khususnya bagi klien Bapas Bone asal Kabupaten Sidrap.

Wabup Nurkanaah menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan kesiapan Pemkab Sidrap untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung proses pembinaan warga.

“Kami siap bekerja sama agar mereka yang sedang menjalani pembinaan maupun yang telah kembali ke masyarakat bisa lebih mudah beradaptasi dan berkontribusi secara positif,” ujar Nurkanaah.

BACA JUGA  Sidrap Terima Dana Insentif Fiskal 2025 atas Kinerja Penurunan Stunting

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Bone, Nurmia, menjelaskan maksud kunjungan pihaknya sebagai bagian dari upaya membangun sinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami menjalin koordinasi agar pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan lebih efektif, khususnya di wilayah Sidrap. Peran aktif pemerintah daerah sangat kami harapkan,” jelas Nurmia.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, Kabag Kerja Sama Setda Sidrap, Andi Besse, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Sidrap, Andi Warda. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sidrap Terima Dana Insentif Fiskal 2025 atas Kinerja Penurunan Stunting

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Pimpin Rakor Keagamaan, Ajak Seluruh Komponen Sukseskan Sidrap Berkah

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Pimpin Langkah Sidrap Menuju Swasembada Pangan di MTS 2025
Continue Reading

Trending