Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Serahkan Remisi untuk Ratusan Warga Binaan Rutan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyerahkan remisi dan pengurangan masa pidana bagi ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Sidrap, Ahad (17/8/2025).

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Bupati secara simbolik menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan warga binaan.

Dalam sambutannya yang mengacu pada pesan Menteri Hukum dan HAM RI, Syaharuddin memberikan apresiasi atas dedikasi jajaran pemasyarakatan.

“Bagi warga binaan, saya mengajak saudara untuk aktif mengikuti program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di mana pun berada,” ujarnya.

Bupati berharap warga binaan yang menerima remisi dapat kembali ke keluarga, berbaur dengan masyarakat, serta menjadi teladan bagi lingkungan sekitar.

BACA JUGA  TP2DD Sidrap dan Bank Sulselbar Gencarkan ASN Digital di RS Nene Mallomo

Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Muhammad Syahrir Azis melaporkan, untuk remisi umum, 1 orang langsung bebas dan 206 orang mendapat pengurangan 1–6 bulan.

Sementara remisi dasawarsa, 4 orang langsung bebas dan 254 orang mendapat pengurangan 5–90 hari.

Syahrir juga mengutarakan, jumlah warga binaan saat ini sebanyak 397 orang, terdiri dari 112 tahanan dan 285 narapidana.

“Warga binaan aktif mengikuti berbagai program pembinaan, termasuk kerohanian, pendidikan penyetaraan paket A, B, dan C, rehabilitasi, ketahanan pangan, dan kemandirian,” terang Syahrir.

Syahrir menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemda, antara lain BPJS Kesehatan untuk narapidana, motor pengangkut sampah, mobil perpustakaan keliling, dan bantuan lainnya.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD H. Takyuddin Masse, Kapolres AKBP Dr. Fantry Taherong, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf. Awaloeddin, Kajari Sutikno, dan Ketua Pengadilan Negeri Fitriah Ade Maya.

BACA JUGA  Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah Menggema di Kabupaten Sidrap

Hadir pula Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, serta sejumlah pejabat daerah, pimpinan organisasi, dan undangan lainnya.

Acara juga diisi dengan penyerahan 100 judul buku oleh Bupati Sidrap kepada Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Apresiasi Penamatan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Rappang

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  TP2DD Sidrap dan Bank Sulselbar Gencarkan ASN Digital di RS Nene Mallomo

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Ajak Masyarakat Beri Dukungan Penuh untuk Andi Syaqirah di D’Academy 7 Top 7
Continue Reading

Trending