Kabupaten Sidrap
Bupati Sidrap Serahkan Remisi untuk Ratusan Warga Binaan Rutan
Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyerahkan remisi dan pengurangan masa pidana bagi ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Sidrap, Ahad (17/8/2025).
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Bupati secara simbolik menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya yang mengacu pada pesan Menteri Hukum dan HAM RI, Syaharuddin memberikan apresiasi atas dedikasi jajaran pemasyarakatan.
“Bagi warga binaan, saya mengajak saudara untuk aktif mengikuti program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di mana pun berada,” ujarnya.
Bupati berharap warga binaan yang menerima remisi dapat kembali ke keluarga, berbaur dengan masyarakat, serta menjadi teladan bagi lingkungan sekitar.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Muhammad Syahrir Azis melaporkan, untuk remisi umum, 1 orang langsung bebas dan 206 orang mendapat pengurangan 1–6 bulan.
Sementara remisi dasawarsa, 4 orang langsung bebas dan 254 orang mendapat pengurangan 5–90 hari.
Syahrir juga mengutarakan, jumlah warga binaan saat ini sebanyak 397 orang, terdiri dari 112 tahanan dan 285 narapidana.
“Warga binaan aktif mengikuti berbagai program pembinaan, termasuk kerohanian, pendidikan penyetaraan paket A, B, dan C, rehabilitasi, ketahanan pangan, dan kemandirian,” terang Syahrir.
Syahrir menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemda, antara lain BPJS Kesehatan untuk narapidana, motor pengangkut sampah, mobil perpustakaan keliling, dan bantuan lainnya.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD H. Takyuddin Masse, Kapolres AKBP Dr. Fantry Taherong, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf. Awaloeddin, Kajari Sutikno, dan Ketua Pengadilan Negeri Fitriah Ade Maya.
Hadir pula Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, serta sejumlah pejabat daerah, pimpinan organisasi, dan undangan lainnya.
Acara juga diisi dengan penyerahan 100 judul buku oleh Bupati Sidrap kepada Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap. (*)
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login