Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program Nasional 3 Juta Rumah

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Evaluasi Program Nasional 3 Juta Rumah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Selasa (19/8/2025).

Rakor daring ini diikuti dari ruang kerja Wakil Bupati Sidrap. Hadir Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Siara Barang, unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, memimpin kegiatan yang diikuti kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah se-Indonesia.

Selain membahas pengendalian inflasi daerah, rakor juga mengevaluasi program nasional pembangunan 3 juta rumah, yang terdiri atas 1 juta unit di wilayah pesisir, 1 juta unit di perkotaan, dan 1 juta unit di pedesaan.

BACA JUGA  IAIN Parepare Teken MoU dengan Pemkab Sidrap, Kembangkan Potensi Lokal Lewat Tri Dharma

Wabup Nurkanaah usai mengikuti rakor menegaskan Pemkab Sidrap mendukung penuh langkah pemerintah pusat.

“Kami terus berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar inflasi tetap terkendali, sekaligus mendorong program pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam mengawal kedua program nasional tersebut.

“Kami berharap melalui kerja sama semua pihak, inflasi bisa ditekan dan kebutuhan rumah layak huni masyarakat dapat terpenuhi,” pungkas Nurkanaah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  20 Tim dari Berbagai Daerah Ramaikan Bupati Cup I di Sidrap

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  English Bootcamp di Sidrap, 200 Siswa Belajar Bareng Mahasiswa Internasional

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  IAIN Parepare Teken MoU dengan Pemkab Sidrap, Kembangkan Potensi Lokal Lewat Tri Dharma
Continue Reading

Trending